Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya telah mengajukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, ternyata dari pihak Kemendagri mengakui belum menerima adanya pengajuan tersebut.
Ditanya soal ini, Anies juga baru mengetahui pernyataan dari Kemendagri itu. Ia mengaku akan memeriksanya lebih lanjut kepada jajarannya yang mengurus soal pengajuan Pergub.
"Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8/2022).
Anies sendiri menyebut seharusnya pengajuan Pergub untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak seharusnya sudah dikirimkan. Karena itu, ia sempat menyatakan tahapannya sedang ada di Kemendagri.
"Harusnya sudah. Makanya kemarin saya bilang kan harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya," tuturnya.
Kendati demikian, Anies memastikan pihaknya akan mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama itu. Pembahasan sudan dilakukan setelah ada desakan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
"Tapi intinya sudah bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran," pungkasnya.
Anies Disebut Cari Alasan
Sebelumnya Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menilai Gubernur Anies Baswedan bisa saja kembali mencari alasan untuk tak mencabut aturan yang mengizinkan penggusuran paksa. Kali ini, dalih yang dipakai diperkirakan adalah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anies sendiri memang menyatakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencabut Pergub nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sedang diproses Kemendagri. Ia mengaku masih menunggu dan belum bisa mengambil tindakan menghapus aturan yang dibuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menyebut sebenarnya proses di Kemendagri hanya sekadar formalitas saja. Sebenarnya, Anies lah yang memiliki wewenang mencabut aturan tersebut.
"Dilihat dari tahapan untuk proses peraturan gubernur, memang gubernur yang melakukan penetapan, menandatangani naskah. Di level Mendagri itu hanya proses fasilitasi saja, tetapi pada akhirnya akan balik ke gubernur karena itu produk gubernur juga," ujar Jihan saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Selain itu, menurutnya Kemendagri juga tidak berhak menolak pencabutan Pergub ini. Sebab, dalam prinsip otonomi daerah, Pemerintah Daerah dibebaskan dalam mengatur dan mengurus urusan di daerahnya.
Hal ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137 Tahun 2015 dan Nomor 56 Tahun 2016 yang menguatkan bahwa kewenangan pemerintah pusat yang terlalu besar dalam intervensi peraturan daerah itu telah melanggar prinsip otonomi daerah.
"Kami tidak tahu, ke depan bisa jadi alasannya ditolak kemendagri. Padahal, jelas ini di level gubernur kok. Dari peraturannya, ini jelas tahapan-tahapannya bagaiamana dan Kemendagri hanya sampai di proses fasilitasi itu saja," tuturnya.
Berita Terkait
-
"Huuuuuuu!," Sahut Kader PAN Ketika Zulfas Umumkan Nama Puan Maharani Masuk Radar Bacapres PAN
-
Airlangga Bersaing dengan Puan Maharani dan Zulifli Hasan di Klaster Elite dan Ketua Partai
-
Ditanya Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Anies Baswedan Bungkam Malah Asyik Selfie dengan Warga
-
Mau Lengser Dua Bulan Lagi, Anies Baswedan Nyanyi Lagu Januari: Sampai di Sini Kisah Kita
-
KRMP Curiga Anies Cari Alasan Ogah Cabut Pergub Penggusuran karena Ditolak Kemendagri: Padahal Wewenang Gubernur
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi