- Kejati DKI menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka klaim JKK fiktif 2014–2024.
- Kedua tersangka memverifikasi dan menyetujui klaim palsu dari tersangka RAS, menerima komisi 25% dari total klaim Rp21 miliar.
- SL dan SAN ditahan mulai 22 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait 340 klaim fiktif.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2014–2024.
Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasi Ops Pidsus) Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengatakan kedua tersangka yang baru ditetapkan berinisial SL dan SAN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“SL selaku mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta dan SAN selaku mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih,” kata Adhya di Kejati Jakarta, Senin (22/12/2025).
Adhya menuturkan, kedua tersangka tersebut bekerja sama dengan RAS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan atau klaim fiktif pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebelum RAS memasukkan dokumen klaim JKK, terlebih dahulu yang bersangkutan telah memberikan informasi kepada SL maupun SAN yang bertugas di cabang masing-masing untuk melakukan verifikasi dokumen klaim JKK tersebut,” jelasnya.
Adhya mengungkapkan, saat RAS mengajukan klaim, SL dan SAN secara sadar mengetahui bahwa dokumen yang diberikan adalah palsu. Namun, keduanya justru menyetujui permohonan klaim tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN menerima komisi sebesar 25 persen dari nilai klaim yang dicairkan oleh RAS.
Secara total, ketiga tersangka diduga telah melakukan klaim fiktif terhadap 340 orang. Namun, ratusan orang tersebut tidak pernah menjalani perawatan sebagaimana yang diklaim.
Adapun total nominal uang yang diperoleh para tersangka dari hasil klaim fiktif tersebut mencapai Rp21 miliar.
Baca Juga: Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
SL dan SAN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025.
“SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran