- Kejati DKI menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka klaim JKK fiktif 2014–2024.
- Kedua tersangka memverifikasi dan menyetujui klaim palsu dari tersangka RAS, menerima komisi 25% dari total klaim Rp21 miliar.
- SL dan SAN ditahan mulai 22 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait 340 klaim fiktif.
Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2014–2024.
Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasi Ops Pidsus) Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengatakan kedua tersangka yang baru ditetapkan berinisial SL dan SAN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“SL selaku mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta dan SAN selaku mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih,” kata Adhya di Kejati Jakarta, Senin (22/12/2025).
Adhya menuturkan, kedua tersangka tersebut bekerja sama dengan RAS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan atau klaim fiktif pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebelum RAS memasukkan dokumen klaim JKK, terlebih dahulu yang bersangkutan telah memberikan informasi kepada SL maupun SAN yang bertugas di cabang masing-masing untuk melakukan verifikasi dokumen klaim JKK tersebut,” jelasnya.
Adhya mengungkapkan, saat RAS mengajukan klaim, SL dan SAN secara sadar mengetahui bahwa dokumen yang diberikan adalah palsu. Namun, keduanya justru menyetujui permohonan klaim tersebut.
Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN menerima komisi sebesar 25 persen dari nilai klaim yang dicairkan oleh RAS.
Secara total, ketiga tersangka diduga telah melakukan klaim fiktif terhadap 340 orang. Namun, ratusan orang tersebut tidak pernah menjalani perawatan sebagaimana yang diklaim.
Adapun total nominal uang yang diperoleh para tersangka dari hasil klaim fiktif tersebut mencapai Rp21 miliar.
Baca Juga: Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
SL dan SAN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025.
“SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo
-
Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi