- Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), resmi ditahan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan sejak 22 Desember 2025.
- TAR sempat melarikan diri saat OTT pada 18 Desember 2025 dan hampir mencelakai petugas KPK saat pengejaran.
- Kajari HSU Albertinus Parlinggoman diduga menerima Rp804 juta dari pemerasan dinas daerah, TAR juga menerima Rp1,07 miliar.
Suara.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, ia terpantau sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan intensif.
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan, Tri hanya mengatakan bahwa dirinya tidak berupaya kabur dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak 18 Desember 2025 lalu.
“Nggak kabur,” kata Tri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penahanan terhadap Tri setelah pemeriksaan rampung.
“Pasca dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap TAR dalam kapasitas sebagai tersangka terkait dugaan tindak pemerasan di lingkungan Kejari HSU, malam ini penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TAR,” ujar Budi kepada wartawan.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini, Senin, 22 Desember, sampai dengan 10 Januari 2026,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan peristiwa pengejaran Tri yang hampir mencelakai petugas. Dalam pengejaran tersebut, petugas KPK dikabarkan sempat ditabrak mobil yang dikendarai Tri.
“Dalam proses di lapangan, diduga yang bersangkutan melarikan diri dan dalam proses melarikan diri hampir mengenai petugas KPK, hampir mencelakai. Namun alhamdulillah, tim dalam kondisi aman dan terhindar dari kecelakaan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
Terkait kemungkinan adanya tambahan hukuman akibat upaya pelarian tersebut, KPK menyatakan masih akan melihat perkembangan penyidikan pokok perkara.
“Nanti kita akan lihat proses perkembangannya seperti apa karena masih didalami pokok perkaranya, yaitu peran yang bersangkutan, TAR, dalam modus tindak pidana korupsi KSU Hulu Sungai Utara,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, Tri diketahui sempat melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada 18 Desember 2025.
Sebelumnya, Budi juga mengonfirmasi bahwa penyelidik KPK sempat ditabrak Tri dengan mobil saat proses pengejaran. Penyelidik tersebut dipastikan dalam kondisi selamat.
“Alhamdulillah kondisinya baik, selamat, terhindar,” ungkap Budi, Minggu (21/12/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten HSU Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten HSU Asis Budianto (ASB).
Berita Terkait
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas