Suara.com - Seorang penumpang, protes pada pihak Kereta Api Indonesia (KAI) lantaran ketidaknyamanannya saat perjalanan dari Yogyakarta ke Stasiun Gambir.
Keluhan tersebut disampikan oleh pemilik akun Twitter @/beni3bee.
Pada cuitannya tersebut, penumpang menyatakan bahwa dia memesan kereta api eksekutif.
Namun fasilitas yang dia dapat jauh dari harapan di mana tak ada tirai dengan kursi yang reyot.
"Dear @KAI121, gile ya kalian! Gue bayar gerbong eksekutif Argo Lawu tambahan dari Yogya ke Gambir, dikasih gerbong butut dan kaya akan sinar matahari tanpa ada tirai," tulis akun tersebut.
"Kursi reyot peot dan toiletnya dekil kayak toilet di pasar tradisional, malah lebih bersih di sana," tambahnya.
Lebih lanjut pemilik akun tersebut memperlihatkan bahwa dia sempat komplain ke kondektur mengenai ketidaknyamaan lain, seperti AC yang terlalu dingin hingga penumpang lain yang mengganggu.
Kemudian kondektur datang untuk meminta maaf.
"Kalau masalah AC, toilet, dan negur ortu anak kecil yang teriak-teriak sudah dilakukan. Tinggal nunggu balasan dari management @KAI121 tentang gerbong tanpa tirai yang enggak layak untuk kelas eksekutif," tulis akun tersebur.
"Yang fokus komplain gue tentang anak kecil, mereka enggak nangis tapi teriak-teriak, minta makan teriak-teriak, nonton Youtube volume kencang, banyak penumpang lain yang mau istirahat," tambahnya.
Cuitan yang disukai ribuan kali oleh warganet itu kemudian mendapatkan respons dari akun Twitter resmi @KAI121.
Pihak KAI menyatakan bahwa kereta masih ada yang belum dipasang tirai karena alasan Covid-19.
"Selamat sore Kak Beni. Raimin sampaikan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Kakak alami. Fasilitas gorden/tirai di setiap KA selama pandemi Covid-19 ditiadakan dan digantikan dengan kaca film untuk menghindari sinar matahari secara langsung," ungkap akun resmi PT KAI.
Namun banyak warganet yang berkomentar bahwa kereta yang mereka tumpangi sudah dipasangi tirai.
"Lah saya bulan kemarin naik pandanwangi jember banyuwangi dikasih gorden min, hayo jangan ngeles" komentar warganet.
Berita Terkait
-
Pulang Kerja Jumpa Geng Motor, Pria Ini Terpakar Pahanya Kena Panah di Medan
-
Pamer Jurus Malah Ketiban Dinding Tembok, Pemuda Mengerang-ngerang Kesakitan, Dikasih Minum Langsung dari Cerek
-
Anak Berkebutuhan Khusus Ikut Isi Bensin di SPBU Pakai Sepeda, Aksi Petugas Jadi Sorotan
-
Musim Pilek, Ibu-ibu Ini Beri Tips Menghemat Tisu
-
Viral Karnaval HUT RI Kampung Lio ala Citayam Fashion Week, Penampilan Sosok Ini Auto Bikin Salah Fokus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru