Suara.com - Ketua Tim Khusus penyelidikan pembunuhan Brigadir J, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Senin (28/8/2022).
Agung mengatakan kedatangannya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penyelidikan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hasilnya mereka akan kembali bertemu pada (1/9/2022) depan.
"Jadi hasil pertemuan tadi, rencana hari Kamis besok akan ada rapat di sini untuk kami menerima rekomendasi dari Komnas HAM," kata Agung kepada wartawan.
Selain itu, kedatangan juga sekaligus mengundang Komnas HAM untuk hadir pada rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa besok.
"Yang kedua kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP, itu saja dua inti itu," jelas Agung.
Seperti diketahui, rangkaian penyelidikan Komnas HAM kasus kematian Brigadir J sudah hampir rampung. Kekinian rekomendasi dan kesimpulan dalam proses penyusunan. Laporan itu hasil pemeriksaan dari sejumlah pihak dan data yang dikumpulkan.
Sementara itu, penyidikan di Tim Khusus Polri terus bergulir. Sesuai agenda, besok akan digelar rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo. Selain akan dihadari Komnas HAM, juga turut dikawal Kompolnas.
Pada rekonstruksi besok, kelima tersangka akan dihadirkan. Kelimanya bakal memperagakan perannya masing-masing menghabisi nyawa brigadir J.
Lima Tersangka
Diketahui, Timsus Polri bentukan Kapolri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Antara lain Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita Terkait
-
Ungkap Fakta Wanita Ngaku Dilarang Masuk Masjid At-Thohir Gegara Tak Pakai Kerudung, Pria Ini Singgung Kasus Ferdy Sambo
-
Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, TKP di Duren Tiga Tampak Sepi
-
Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tidak Pakai Baju Tahanan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Besok
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu dalam Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia