Suara.com - Satu dari dua jasad yang dimutilasi oleh enam anggota TNI serta beberapa warga sipil di Mimika, Papua diketahui merupakan simpatisan dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Menurut peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, apapun alasannya korban, apa yang dilakukan oleh anggota TNI tersebut tidak dapat dibenarkan.
Sebelum terjadinya pembunuhan, korban diketahui dipancing dengan transaksi jual beli senjata api. Menurut keterangan dari Polda Papua, korban tertarik membeli senjata api dan membuat janji untuk bertemu pelaku.
Saat bertemu korban membawa Rp 250 juta. Akan tetapi, belum ada transaksi jual beli yang terjadi, korban malah dibunuh oleh pelaku.
"Apapun alasannya, entah para korban itu terkait KKB atau tidak, perbuatan para pelaku itu jelas tidak dapat dibenarkan," kata Fahmi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Fahmi lantas menilai kalau enam anggota TNI tersebut tidak bisa hanya disangkakan untuk kasus pembunuhan. Sebabnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran disiplin lainnya yang dilakukan oleh anggota TNI.
Dugaan perbuatan melawan hukum serta pelanggaran disiplin itu yakni persekongkolan atau permufakatan jahat, merampas, menggelapkan dan menggunakan uang yang sedianya digunakan untuk melakukan transaksi yang tidak sah dan melawan hukum.
Kemudian, bertindak di luar prosedur dengan tidak melaporkan, berkoordinasi dan atau bertindak atas dasar perintah komando atas, setelah mengetahui adanya rencana pembelian senjata api secara tidak sah. Serta melakukan upaya penghilangan bukti dan petunjuk dugaan tindak kejahatan dengan membunuh, memutilasi serta membuang/melenyapkan para terduga pelaku dan barang bukti lainnya.
Lagipula menurut Fahmi, apabila benar informasi awalnya yakni transaksi senjata api, mestinya mereka melakukan tindakan yang mendukung upaya penegakan hukum.
"Bukan malah membunuh, membuang terduga pembeli senjata lalu memanfaatkan uang yang digunakan untuk kejahatan," tuturnya.
Baca Juga: Mutilasi 2 Warga di Papua, Enam Prajurit TNI jadi Tersangka
"Apalagi dengan kematian para korban, justru kebenaran adanya rencana pembelian senjata api tidak dapat dibuktikan. Bisa saja itu hanya alibi yang dibangun," sambungnya.
Oleh sebab itu, Fahmi menyebut kalau seharusnya aparat penegak hukum baik itu POM TNI maupun Polri harus bisa mengungkap kebenarannya dengan tidak menutupi fakta, tidak melindungi yang bersalah dan menghadirkan rasa keadilan.
"Jangan sampai nanti Panglima TNI merasa dibohongi lagi seperti kasus tentara jaga galian pasir."
Jadi Tersangka
Enam prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tersangka pada kasus pembunuhan mutilasi terhadap dua orang di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua.
Kabar itu disampaikan oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo.
Berita Terkait
-
6 Prajurit TNI Terlibat Kasus Mutilasi di Timika, TPNPB-OPM Ancam Akan Lakukan Pembalasan!
-
BREAKING NEWS: Enam Prajurit TNI Resmi Tersangka Kasus Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua
-
Enam Prajurit Diduga Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua, Panglima TNI Perintahkan Puspomad Usut Tuntas Kasusnya
-
Kembali Berulah, OPM Lakukan Penembakan dan Membakar Mes di Intan Jaya
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru