Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi merilis naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Apa itu RUU Sisdiknas?
Adapun RUU tersebut diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 yang ditukjukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Lantas apa itu RUU Sisdiknas?
Pengajuan draf terbaru RUU Sisdiknas ternyata menuai polemik di tengah masyarakat. Sebab pasal-pasal di dalamnya dianggap tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. RUU terbaru tersebut menghapus pasal-pasal yang penting dalam tiga undang-undang lama.
Tiga Undang-Undang yanh dihapus terkait pendidikan, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mengenal sistem pendidikan nasional
Dilansir dari laman Kemendikbud, sistem pendidikan nasional merupakan keseluruhan dari komponen pendidikan yang saling terkait satu sama lain secara terpadu. Kemudian dapat interelasi dengan sistem lainnya untuk melancarkan pembangunaan nasional sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional.
Diharapkan sistem pendidikan nasional yang dibangun ini mampu untuk menjamin pemerataan akses seluruh warga negara. Selain itu, dapat menjaminan mutu dan kualitas pendidikan yang merata di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agat tidak terjadi kesenjangan antara penyelenggaraan pendidikan sehingga dapat menghasilkan lulusan kompeten, relevan dengan segala perubahan yang berkembang. Semua itu dapat dicapai tanpa pengabaian sikap dan budaya yang sesuai dengan nilai serta norma yang berlaku di negara Indonesia.
Apa Itu RUU Sisdiknas?
Baca Juga: Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, RUU terkait dengan sistem pendidikan nasional, salah satu Rancangan Undang-Undang yang masuk ke dalam program legislasi nasional periode 2020-2024, RUU tersebut diusulkan menjadi undang-undang pengganti.
RUU Sisdiknas diusulkan menjadi undang-undang pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Nantinya, norma pokok digabung dalam satu undang-undang. Sementara, norma-norma turunannya akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan, penyusunan RUU Sisdiknas tersebut dibentuk untuk memperkuat sistem pendidikan di Indonesia.
Melalui Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laol menyampaikan jika RUU Sisdiknas diharapkan akan memberi kepastian kepada seluruh masyarakat dengan adanya satu acuan yang telah terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
“Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah,” tutur Menteri Hukum dan HAM.
Selanjutnya, skema dari RUU Sisdiknas 2022 jalur pendidikan akan dibagi menjadi tiga sistem. Antara lain yaitu pendidikan formal, pendidikannon-formal, dan juga pendidikan informal.
Berita Terkait
-
Link Download RUU Sisdiknas Versi PDF, Cek Disini
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
-
6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito
-
Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah
-
USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas
-
Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah
-
Benjamin Netanyahu Makin Tak Jelas, Israel Habis Digempur Iran Tanpa Ampun
-
Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini
-
Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela