Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sedang menjadi pembicaraan. Apakah Anda sudah mendapatkan akses link download RUU Sisdiknas?
Link untuk mengunduh RUU Sisdiknas dapat anda buka di bagian akhir artikel ini. Dengan membaca RUU Sisdiknas, harapannya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut dengan jelas.
Salah satu permasalahan RUU Sisdiknas yang baru-baru diperbincangkan adalah perihal pasal tentang tunjangan profesi guru yang hilang. Hal ini disesalkan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Menurut penjelasannya, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.
"Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” kata Satriwan Salim di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
Ia pun menilai RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.
Namun menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, RUU Sisdiknas menjadi upaya agar semua guru mendapat penghasilan layak.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Kata Syahril, dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Baca Juga: Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
Sehingga, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN. Tidak perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah bakal meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan. Agar anntinya, bisa diberikan penghasilan yang lebih tinggi untuk guru tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain persoalan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas juga mengatur tentang hal-hal lainnya, yaitu:
- Wajib belajar 13 tahun,
- Sistem pendidikan PAUD,
- Penggunaan istilah pelajar,
- Pancasila masuk kurikulum,
- Kode etik guru, hingga
- Penyelenggaran pendidikan inklusif
Untuk tahu lebih banyak tentang RUU Sisdiknas, berikut ini link downloadnya.
>> LINK DOWNLOAD RUU Sisdiknas
Naskah RUU Sisdiknas yang dapat anda unduh ini tersedia dalam versi PDF yang dirili pada bulan Agustus 2022.
Selain itu, melalui tautan diatas kalian juga dapat mengunduh paparan tentang RUU Sisdiknas serta naskah akademiknya.
Kemdikbud melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id juga menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan saran maupun kritik terhadap rancangan undang-undang ini.
Demikian penjelasan informasi tentang dimana Anda bisa memperoleh akses link download RUU Sisdiknas.
Tag
Berita Terkait
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Terpopuler: Ananto Rispo Ngaku Cucu PKI, Mahfud MD Senggol Said Didu Soal Kemenangan MU
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat