Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sedang menjadi pembicaraan. Apakah Anda sudah mendapatkan akses link download RUU Sisdiknas?
Link untuk mengunduh RUU Sisdiknas dapat anda buka di bagian akhir artikel ini. Dengan membaca RUU Sisdiknas, harapannya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut dengan jelas.
Salah satu permasalahan RUU Sisdiknas yang baru-baru diperbincangkan adalah perihal pasal tentang tunjangan profesi guru yang hilang. Hal ini disesalkan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Menurut penjelasannya, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.
"Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” kata Satriwan Salim di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
Ia pun menilai RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.
Namun menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, RUU Sisdiknas menjadi upaya agar semua guru mendapat penghasilan layak.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Kata Syahril, dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Baca Juga: Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
Sehingga, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN. Tidak perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah bakal meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan. Agar anntinya, bisa diberikan penghasilan yang lebih tinggi untuk guru tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain persoalan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas juga mengatur tentang hal-hal lainnya, yaitu:
- Wajib belajar 13 tahun,
- Sistem pendidikan PAUD,
- Penggunaan istilah pelajar,
- Pancasila masuk kurikulum,
- Kode etik guru, hingga
- Penyelenggaran pendidikan inklusif
Untuk tahu lebih banyak tentang RUU Sisdiknas, berikut ini link downloadnya.
>> LINK DOWNLOAD RUU Sisdiknas
Naskah RUU Sisdiknas yang dapat anda unduh ini tersedia dalam versi PDF yang dirili pada bulan Agustus 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Terpopuler: Ananto Rispo Ngaku Cucu PKI, Mahfud MD Senggol Said Didu Soal Kemenangan MU
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf