Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sedang menjadi pembicaraan. Apakah Anda sudah mendapatkan akses link download RUU Sisdiknas?
Link untuk mengunduh RUU Sisdiknas dapat anda buka di bagian akhir artikel ini. Dengan membaca RUU Sisdiknas, harapannya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut dengan jelas.
Salah satu permasalahan RUU Sisdiknas yang baru-baru diperbincangkan adalah perihal pasal tentang tunjangan profesi guru yang hilang. Hal ini disesalkan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Menurut penjelasannya, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.
"Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” kata Satriwan Salim di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
Ia pun menilai RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.
Namun menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, RUU Sisdiknas menjadi upaya agar semua guru mendapat penghasilan layak.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Kata Syahril, dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Baca Juga: Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
Sehingga, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN. Tidak perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah bakal meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan. Agar anntinya, bisa diberikan penghasilan yang lebih tinggi untuk guru tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain persoalan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas juga mengatur tentang hal-hal lainnya, yaitu:
- Wajib belajar 13 tahun,
- Sistem pendidikan PAUD,
- Penggunaan istilah pelajar,
- Pancasila masuk kurikulum,
- Kode etik guru, hingga
- Penyelenggaran pendidikan inklusif
Untuk tahu lebih banyak tentang RUU Sisdiknas, berikut ini link downloadnya.
>> LINK DOWNLOAD RUU Sisdiknas
Naskah RUU Sisdiknas yang dapat anda unduh ini tersedia dalam versi PDF yang dirili pada bulan Agustus 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Terpopuler: Ananto Rispo Ngaku Cucu PKI, Mahfud MD Senggol Said Didu Soal Kemenangan MU
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN