Suara.com - Kakak kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin disebut mendapat daftar usulan sejumlah perusahaan penggarap proyek dari pejabat di dinas PUPR Kab Langkat.
Hal itu disampaikan terdakwa Marcos Surya Abdi dalam sidang perkara suap sejumlah proyek Kab. Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Berawal Jaksa menanyakan kepada Marcos awal mula dapat mengerjakan proyek di Kab Langkat. Apakah melakukan lobi-lobi kepada dinas PUPR.
Medengar pertanyaan Jaksa KPK, Marcos menyebut dirinya tidak melakukan lobi. Namun, pejabat di dinas PUPR Kab Langkat telah memberikan sejumlah dokumen.
"Sebenarnya bukan lobi orang itu (Ketika) saya datang sudah mengasih dokumen kepada saya," ucap Marcos di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Jaksa KPK meminta Marcos menjelaskan dokumen yang dimaksud tersebut.
"Dokumen apa ?," tanya Jaksa KPK
"Dokumen daftar pekerjaan beserta nama-nama kontraktor yang biasa mengerjakan di dinas PUPR," jawab Marcos
Kemudian, Jaksa KPK kembali menanyakan dimana pertemuan pejabat di Dinas PUPR tersebut dengan Iskandar kakak Bupati Langkat serta Marcos.
Marcos menjawab bahwa pertemuan tersebut di rumah Iskandar.
Jaksa kembali mendalami alasan pejabat di Dinas PUPR itu menyerahkan daftar nama perusahaan untuk mengerjakan proyek kepada Iskandar. Apalagi, penyerahan tersebut turut disaksikan Marcos di rumah Iskandar.
Mendengar pertanyaan itu, Marcos tak begitu mengetahui alasan menyerahkan sejumlah daftar nama tersebut ke Iskandar.
"Kalau itu saya nggak bertanya ke situ pak, orang itu hadir saya tahu dia memberikan itu (dokumen daftar perusahaaan) ke pak Iskandar," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Terbit Rencana didakwa menerima suap mencapai Rp572 juta terkait proyek di Kabupaten Langkat tahun 2021. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terdakwa Terbit bersama Iskandar Perangin Angin didakwa menerima suap bersama-sama Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Mereka merupakan orang kepercayaan Terbit.
"Menerima uang tunai sejumlah Rp 572 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Berita Terkait
-
Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta Proyek Dinas PUPR dan Diknas
-
Diduga Atur Tender Di UKPBJ, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp 572 Juta
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Didakwa Terima Suap Proyek Rp572 Juta
-
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini
-
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK