Suara.com - Baru-baru ini, gaji Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro menjadi sorotan publik usai BEM UI menyuarakan jumlah kekayaannya dalam laporan LHKPN yang melonjak hingga Rp 35 miliar dalam kurun waktu tiga tahun.
Mengenai hal tersebut, Ari Kuncoro menananggapi soal jumlah hartanya yang melonjak dalam kurun waktu tiga tahun dalam LHKPN. Ia menyebutkan bahwa itu adalah kekayaan gabungan dengan istrinya, Lana Soelistianingsih.
"Betul gabungan (dengan istri)" tutur Ari pada wartawan (29/8).
Sebelumnya, Ari Kuncoro juga sempat jadi menjadi sorotan publik. Pasanya, selain menjabat sebagai rektor UI, dirinya juga merangkap jabatan dengan menduduki posisi Wakil Komisaris Utama BRI.
Jika berdasarkan Pasal 35 (c) PP 68 Th 2013, Rektor UI dilarang merangkap jabatan, terutama jabatan di BUMN, daerah maupun swasta. Namun, belakangan pemerintah merevisinya melalui PP No 75 Th 2021 yang mana isinya Rektor UI bolej rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya, kecuali untuk jabatan direksi.
Diketahui, Ari menjabat di BRI selama hampir 1,5 tahun. Kira-kira berapa gaji Rekor UI tersebut selama merangkap jabatan di BRI?
Gaji Rektor UI Selama Merangkap Jabatan Dewan Komisaris di BRI
Gaji kuartal I-2021 Rp 416 juta per bulan
Tantiem, bonus dan insentif 2021 sebesar Rp 106,59 miliar untuk gaji 10 Komisaris
Baca Juga: Profil Universitas Indonesia: Sejarah, Akreditasi Hingga Biaya Kuliahnya
Sebagai informasi, terakhir kali Ari melaporkan harta kekayaan jenis LHKPN 2020 pada 29 Maret 2021. Pada data tersebut, adapun data total harta kekayaan Ari Rp 52,47 miliar (Rp 52.478.724.275). Dari jumlah kekayaan tersebut, ada harta tanah dan bangunan yang senikai Rp 18,6 miliar (Rp 18.662.000.000).
Tercatat dia mempunyai 10 bangunan dan tanah yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Selain itu, dia juga mempunya harta lainnya yang meliputi:
Harta aalat transportasi & mesin: Rp 3 miliar (Rp 3.093.100.000)
Harta bergerak lainnya: Rp 157.000.000
Surat berharga: Rp 481.109.000.
Kas dan setara kas Rektor UI: Rp 30.377.586.748
Berita Terkait
-
Profil Universitas Indonesia: Sejarah, Akreditasi Hingga Biaya Kuliahnya
-
Apa Saja Harta Kekayaan Ari Kuncoro? Dicurigai BEM UI Karena Naik Rp 35 Miliar
-
Biodata Ari Kuncoro, Rektor UI yang Harta Kekayaannya Melonjak hingga Rp 62 M
-
Fantastis! 3 Tahun Menjabat, Kekayaan Rektor Ari Kuncoro Tembus Miliaran Rupiah, UI: Tidak Ada Temuan dari KPK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM