Suara.com - Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kekinian, Polri telah memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, Ricard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kiat Maruf, Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
"Sudah diperpanjang, 20 hari saja," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Namun begitu Andi sendiri tidak mengingat secara rinci sejak kapan masa penahanan Ferdy Sambo Cs itu mulai diperpanjang.
"Saya nggak inget tanggalnya," ujarnya.
Kejagung Kembalikan Berkas Ferdy Cs
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J atas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf belum lengkap.
Dalam hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyerahkan berkas itu ke penyidik Polri pada Kamis (1/9/2022) pekan ini.
"Berkas yang empat itu masih dalam posisi P18. P19-nya berakhir, pengembalian berkas perkara penuntut umum kepada penyidik itu hari Kamis. Nanti akan diserahkan pada hari Kamis oleh teman-teman penuntut umum kepada penyidik, termasuk berkas perkara yang masih kekurangan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Profil Singkat Irjen Ferdy Sambo, Karir dan Prestasinya Mentereng
Kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.
"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Profil Singkat Irjen Ferdy Sambo, Karir dan Prestasinya Mentereng
-
Deddy Tanya Soal Dugaan LGBT pada Kasus Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni Jelaskan begini
-
Berapa Uang yang Harus Kamu Miliki untuk Punya Lift di Rumah seperti Ferdy Sambo?
-
Kemenkumham Cegah Putri Candrawathi ke Luar Negeri
-
Kasus Hukum Ferdy Sambo Berbelit, Amin Rais Tahu Siapa Sosok Penentu yang Jadi Solusi
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Gus Ipul: Pemerintah Kaji Tambahan Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyaa