Suara.com - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite.
"Untuk kendaraan pribadi roda empat, dikenai BBM nonsubsidi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, hari ini.
Ia mengatakan bahwa Ombudsman RI memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar atau hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum.
Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang nonsubsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Ombudsman RI menyerahkan laporan Kajian Cepat Ombudsman RI kepada kementerian/lembaga negara terkait dengan pembatasan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina di kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi Pasal 7 ayat (2) mengamanatkan penyediaan dana subsidi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pasal 3 huruf f menyebutkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Dalam UU Minyak dan Gas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, Pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, subsidi BBM bukan untuk seluruh golongan masyarakat.
Isi lampiran penjelasan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 pada bagian konsumen pengguna transportasi angka 2 menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak boleh dinikmati mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Baca Juga: Anggaran BBM Subsidi Membengkak, Sri Mulyani: Pusing Tujuh Keliling
Menurut dia, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi, seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan malaadministrasi.
"Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh Pemerintah. Sudah saatnya Pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," kata Hery.
Menurut dia, UUD NRI Tahun 1945, UU Energi, dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi Pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis nonangkutan umum.
Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.
Hery mengatakan bahwa sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi pertalite maupun solar. Selain itu, kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sementara itu, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas.
Ia berpendapat bahwa pilihan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi lebih baik daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.
Berita Terkait
-
Berapa Harga Pertalite Per 1 Agustus 2026?
-
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya
-
Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?
-
Kapal Tanker Minyak Dunia Lewat di Selat Bab al-Mandeb Dipastikan Gratis
-
Daftar Harga BBM Pertamina Mulai 1 Agustus 2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki