Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS, Mulyanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan dan pengawasan ketat atas distribusi bahan bakar minya (BBM) bersubsidi.
Menurut Mulyanto, langkah tersebut bisa diambil ketimbang menaikkan harga BBM bersubsidi lalu menyalurkan bantuan langsung tunai.
"PKS menolak opsi kenaikan harga BBM bersubsidi dan mendesak pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pembatasaan dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi," ujar Mulyanto Rabu (31/8/2022).
Mulyanto berujar distribusi BBM bersubsidi memang harus dibatasai hanya kepada mereka yang berhak. Dengan begitu penerjma BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. Sebab selama ini, kata Mulayanto tanpa ada pembatasan dan pengawasan, BBM bersubsidi kerap ikut dinikmati oleh mereka kalangan yang memiliki mobil mewah.
"Kalau kebijakan ini yang tetap akan diambil maka artinya pemerintah membiarkan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Orang miskin bertambah bebannya, sementara orang kaya tetap menikmati BBM bersubsidi. Ini kan semakin tidak adil," kata Mulyanto.
Mulyanto menyampaikan apabila memang pembatasan BBM bersubsidi dilakukan untuk kendaraan selain roda dua dan kendaraan umum serta kendaraan pengangkut sembako, hasil simulasi Pertamina dan BPH Migas menunjukkan justru bahwa pembatasan tersebut dapat mereduksi anggaran subsidi BBM sebesar 69 persen.
"Ini jumlah yang lumayan banyak. Apalagi untuk anggaran subsidi di tahun 2023 karena pembatasan dapat dimulai sejak awal tahun anggaran," ujar Mulyanto.
Mulyanto mengatakan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi bisa akan semakin maksimal, jika pembatasan BBM bersubsidi dapat dikombinasikan dengan tindak pengawasan yang ketat.
Sementara itu, perihal bantuan langsung tunai (BLT), Mulyanto menyarankan pemerintah perlu mengimbangi program BLT dengan upaya untuk menahan laju kenaikan harga-harga atau inflasi serta upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
"Jangan langsung ngegas makan sate kambing atau bebek bakar dengan sambal korek. Bisa ambruk lagi," ujar Mulyanto.
Berita Terkait
-
Kemarin Ramai Respons Masyarakat Jelang Harga BBM Bersubsidi Naik sampai WNA Minta Tolong Khofifah Cari Anaknya
-
Tambah Bantuan Sosial, Luhut Pastikan Pemerintah Lindungi Masyarakat Ketika Harga BBM Naik
-
Jika Harga BBM Tak Segera Dinaikan, Pemerintah Harus Subsidi Rp698 Triliun Hingga Akhir Tahun 2022
-
Kelebihan Subsidi BBM Rp195 Triliun Dibayar Tahun 2023
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK