Suara.com - Gaji pensiunan PNS sempat disorot oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena disebut beban keuangan negara/APBN. Masyarakat lantas mengomentari pendapat Sri Mulyani dengan menyebut gaji pensiunan DPR lebih membebani APBN karena hanya menjabat lima tahun dan mendapat gaji pensiun seumur hidup.
Terkait hal tersebut, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun ikut berkomentar di akun Twitter-nya.
"Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rek. di mandiri Taspen," cuit akun @susipudjiastuti pada Sabtu (27/8/2022).
Sedang jadi sorotan, intip perbedaan uang pensiunan DPR, Menteri dan PNS berikut ini.
Gaji Pensiunan DPR
Uang pensiun anggota DPR diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Besaran uang pensiun anggota DPR yaitu 60 persen dari gaji pokok setiap bulan dengan rincian sebagai berikut.
- DPR merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan
- DPR merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan
- Anggota DPR: Rp 2.520.000 per bulan.
Gaji Pensiunan Menteri
Besaran gaji pensiunan menteri diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 11, disebutkan besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Namun, ada kententuan yakni besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Baca Juga: Sri Mulyani Optimis Ekonomi Kuartal III 2022 Bisa di Atas 5 Persen
Sementara itu, gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Besaran gaji Menteri sesuai peraturan tersebut adalah Rp 5.040.000
Kemudian ada tunjangan bagi Menteri yang masih menjabat adalah Rp. 13.608.000, sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Gaji Pensiunan PNS
Besaran gaji pensiunan PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Sedangkan Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS adalah sebagai berikut:
- PNS Golongan I Rp 1.170.600
- PNS Golongan II antara Rp 1.170.600-Rp 1.375.200
- PNS Golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- PNS Golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Besaran Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS yang Meninggal:
Tag
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Optimis Ekonomi Kuartal III 2022 Bisa di Atas 5 Persen
-
Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?
-
Kenapa Pertalite dan Solar Harus Naik Harga?
-
Kabar Baik Subsidi Gaji Rp600 Ribu Penerima BSU 2022 Kemnaker Segera Cair Bulan September, Segera Cek Nama Anda!
-
Menkeu Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan Tahun 2023 Sebesar Rp608,3 Triliun
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas