Suara.com - Enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022) hari ini.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim. Mereka meminta hakim memberikan hukuman ringan hingga bebas karena sudah merasa menderita lima bulan di dalam penjara.
Para terdakwa yang akan divonis yakni, Komar; Marcos; Dhia Ul Haq;Ali Fikri Hidayatullah; Muhammad Bagja; dan Abdul.
Hal itu dibenarkan langsung oleh tim pengacara terdakwa Ali Fikri, Gading Nainggolan rencana sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.
"(Hari ini)pembacaan putusan, rencananya pukul 13.00 WIB," kata Gading Nainggolan dikonfrimasi, Kamis (1/9/2022).
Gading pun berharap kliennya mendapatkan hukuman ringan dari vonis hakim nantinya. Tidak seperti tuntutan Jaksa Peuntut Umum (JPU).
"Bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya,"imbuhnya
Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing - masing.
"Menuntut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"ucap Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan
-
Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga
-
Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan
-
Pengeroyok Ade Armando Minta Dihukum Ringan, Alasan Anak Masih SD
-
Lindungi Ade Armando Pasca Pengeroyokan, Akankah Terdakwa Bebas dari Jerat Hukum?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana