Suara.com - Enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando akan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022) hari ini.
Dalam sidang sebelumnya, para terdakwa telah menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dihadapan majelis hakim. Mereka meminta hakim memberikan hukuman ringan hingga bebas karena sudah merasa menderita lima bulan di dalam penjara.
Para terdakwa yang akan divonis yakni, Komar; Marcos; Dhia Ul Haq;Ali Fikri Hidayatullah; Muhammad Bagja; dan Abdul.
Hal itu dibenarkan langsung oleh tim pengacara terdakwa Ali Fikri, Gading Nainggolan rencana sidang akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB hari ini.
"(Hari ini)pembacaan putusan, rencananya pukul 13.00 WIB," kata Gading Nainggolan dikonfrimasi, Kamis (1/9/2022).
Gading pun berharap kliennya mendapatkan hukuman ringan dari vonis hakim nantinya. Tidak seperti tuntutan Jaksa Peuntut Umum (JPU).
"Bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari hukuman terhadap terdakwa lainnya,"imbuhnya
Dalam tuntutan JPU, para terdakwa dituntut dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing - masing.
"Menuntut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"ucap Jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa mengaku sudah berat dipenjara lima bulan
-
Sidang Pledoi Pengeroyokan Ade Armando, Para Terdakwa Minta Hukuman Ringan dan Jadi Tulang Punggung Keluarga
-
Akui Bersalah Keroyok Ade Armando, Terdakwa: Dilakukan Spontan
-
Pengeroyok Ade Armando Minta Dihukum Ringan, Alasan Anak Masih SD
-
Lindungi Ade Armando Pasca Pengeroyokan, Akankah Terdakwa Bebas dari Jerat Hukum?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko