Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III menjadi perbincangan lantaran diduga truk melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tiang listrik dan halte serta mobil dan motor yang terparkir di depan sekolah.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, truk tersebt melaju dengan kecepatan tinggi. Terlihat letak perseneling ada di gigi 3. Kemungkinan besar kecepatannya di atas 60 km/jam.
"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatan," ucapLatif Usman.
Lantas bagaimana aturan batas kecepatan di zona sekolah?
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS) terdapat aturan sebagai berikukt:
- Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah.
- Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah.
- Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam).
- Rambu peringatan Pejalan Kaki.
- Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning.
- Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang.
- Rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus.
- Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.
Aturan batas kecepatan di zona sekolah yakni maksimal 30 km/jam. Zona Selamat Sekolah ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas seperti lalu lintas, marka jalan, dan pembatasan kecepatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona tersebut.
Selain itu, rekayasa ini juga untuk memberikan rasa aman kepada murid sekolah. Anak merupakan kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum siap secara psikis maupun fisik untuk merespon bahaya secara cepat dan tepat. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.
Penerapan Zona Selamat Sekolah ini untuk melindungi pejalan kaki dari bahaya kecelakaan lalu lintas agar pengemudi mengurangi kecepatannya. Jika pengemudi mengendarai dengan kecepatan rendah, maka akan memberi waktu reaksi yang lebih lama untuk mengantisipasi gerakan anak sekolah yang terkadang spontan.
Selanjutnya dapat diketahui pula rambu-rambu tersebut memperingatkan tidak hanya pengendara saja tetapi juga pejalan kaki. Adanya rambu larangan kecepatan maksimum adalah agar pengendara berhati-hati. Garis kuning di sekitar jalan adalah tanda bahwa tidak boleh ada kendaraan yang parkir di daerah tersebut.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi
Terdapat pula marka merah sebagai tanda Zona Selamat Sekolah agar pengendara berhati-hati. Rambu petunjuk lokasi penyebrangan pejalan kaki juga dipasang agar pejalan kaki menyebrang sesuai tempatnya. Pejalan kaki juga diperingatkan atas adanya kendaraan yang akan lewat. Demikian penjelasan terkait aturan batas kecepatan di zona sekolah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi
-
Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot
-
Terpopuler: Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat, Mati atau Seumur Hidup, Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Cerita Kakak Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Mencari di Sejumlah Rumah Sakit dan Dapati Sang Adik Tak Bernyawa
-
20 Meninggal Dunia, 4 Diantaranya Anak-anak, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas
-
Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik
-
Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini
-
Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?
-
Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret
-
Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati