Kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III menjadi perbincangan lantaran diduga truk melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak tiang listrik dan halte serta mobil dan motor yang terparkir di depan sekolah.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, truk tersebt melaju dengan kecepatan tinggi. Terlihat letak perseneling ada di gigi 3. Kemungkinan besar kecepatannya di atas 60 km/jam.
"Penyebab pasti kecelakaan sedang kami lakukan penyelidikan karena juga kalau rem blong jalan cukup datar, kalau perkiraan kami kecepatan," ucapLatif Usman.
Lantas bagaimana aturan batas kecepatan di zona sekolah?
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS) terdapat aturan sebagai berikukt:
- Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah.
- Di antara Zebra Cross, digunakan marka berwarna merah sehingga sebagai area Zona Selamat Sekolah.
- Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam).
- Rambu peringatan Pejalan Kaki.
- Rambu Dilarang Parkir dengan garis berliku berwarna kuning.
- Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang.
- Rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil/bus.
- Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum.
Aturan batas kecepatan di zona sekolah yakni maksimal 30 km/jam. Zona Selamat Sekolah ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas seperti lalu lintas, marka jalan, dan pembatasan kecepatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan batas kecepatan di zona tersebut.
Selain itu, rekayasa ini juga untuk memberikan rasa aman kepada murid sekolah. Anak merupakan kelompok rentan pengguna jalan. Mereka belum siap secara psikis maupun fisik untuk merespon bahaya secara cepat dan tepat. Oleh karena itulah, pemerintah mengeluarkan aturan tersebut.
Penerapan Zona Selamat Sekolah ini untuk melindungi pejalan kaki dari bahaya kecelakaan lalu lintas agar pengemudi mengurangi kecepatannya. Jika pengemudi mengendarai dengan kecepatan rendah, maka akan memberi waktu reaksi yang lebih lama untuk mengantisipasi gerakan anak sekolah yang terkadang spontan.
Selanjutnya dapat diketahui pula rambu-rambu tersebut memperingatkan tidak hanya pengendara saja tetapi juga pejalan kaki. Adanya rambu larangan kecepatan maksimum adalah agar pengendara berhati-hati. Garis kuning di sekitar jalan adalah tanda bahwa tidak boleh ada kendaraan yang parkir di daerah tersebut.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi
Terdapat pula marka merah sebagai tanda Zona Selamat Sekolah agar pengendara berhati-hati. Rambu petunjuk lokasi penyebrangan pejalan kaki juga dipasang agar pejalan kaki menyebrang sesuai tempatnya. Pejalan kaki juga diperingatkan atas adanya kendaraan yang akan lewat. Demikian penjelasan terkait aturan batas kecepatan di zona sekolah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Penampakan Karangan Bunga Ucapan Duka di Lokasi Kecelakaan Maut Bekasi
-
Buntut Kecelakaan Maut di Kranji, Sekolah yang Berlokasi di Pinggir Jalan Akan Dipindahkan Pemkot
-
Terpopuler: Ferdy Sambo Harus Dihukum Berat, Mati atau Seumur Hidup, Tragedi Kecelakaan Maut di Bekasi
-
Cerita Kakak Korban Kecelakaan Maut Bekasi, Mencari di Sejumlah Rumah Sakit dan Dapati Sang Adik Tak Bernyawa
-
20 Meninggal Dunia, 4 Diantaranya Anak-anak, Bekasi Kota Rawan Kecelakaan?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri