Suara.com - Sebelumnya, kabar mengenai harga BBM jenis Pertalite yang akan naik per tanggal 1 September 2022 santer terdengar. Namun kenyataannya, PT Pertamina (Persero) tidak mengubah harga beberapa produk BBM, yaitu Pertamax, Pertalite, dan Bio Solar. Untuk lebih jelas, Anda perlu mengetahui daftar harga BBM terbaru 1 September 2022.
Isu harga pertalite naik mulai 1 September 2022 cukup membuat masyarakat resah. Sejak 31 Agustus 2022 sore masyarakat berbondong-bondong antre di SPBU untuk membeli pertalite karena khawatir harganya naik lebih mahal. Namun, kenyataannya harga pertalite tidak mengalami perubahan.
Melalui situs resmi Pertamina, berikut ini akan dibagikan informasi harga terbaru BBM yang mulai berlaku per 1 September 2022 jam 00.00 WIB.
Daftar Harga BBM Terbaru 1 September 2022
PT Pertamina (Persero) telah melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Merujuk pada aturan tersebut, Pertalite tidak mengalami perubahan harga. BBM non subsidi justru turun harga. Untuk lebih jelasnya, simak daftar harga BBM terbaru 1 September 2022 berikut ini.
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam
- Pertamax Turbo Rp15.900,
- Dexlite Rp17.100,
- Pertamax Dex Rp17.400.
Prov. Sumatera Utara
- Pertamax Turbo Rp16.250
- Dexlite Rp17.450
- Pertamax Dex Rp17.750.
Prov. Sumatera Barat
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Belum Naik, Antrean Panjang Mobil dan Motor Terjadi SPBU di Tanjung Barat
- Pertamax Turbo Rp16.250
- Dexlite Rp17.450
- Pertamax Dex Rp17.750.
Prov. Riau
- Pertamax Turbo Rp16.600
- Dexlite Rp17.800
- Pertamax Dex Rp18.100.
Prov. Kepulauan Riau
- Pertamax Turbo Rp16.600
- Dexlite Rp17.800
- ertamax Dex Rp18.100.
Kodya Batam (FTZ)
- Pertamax Turbo Rp16.600
- Dexlite: Rp17.800
- Pertamina Dex Rp18.100.
Prov. Jambi
- Pertamax Turbo Rp16.250
- Dexlite Rp17.450
- Pertamina Dex Rp17.750.
Prov. Bengkulu
- Pertamax Turbo Rp16.600
- Dexlite Rp17.800
- Pertamina Dex Rp18.100
Prov. Sumatera Selatan
Berita Terkait
-
Harga BBM Subsidi Belum Naik, Antrean Panjang Mobil dan Motor Terjadi SPBU di Tanjung Barat
-
Sempat Ramai Harga Pertalite Bakal Naik, Warga Jogja Berbondong-bondong Penuhi SPBU
-
Harga Pertalite Batal Naik, Begini Situasi Terkini SPBU Pertamina Di Jakarta Selatan
-
98,7 Persen Mobil Pengguna Pertalite Adalah Orang Mampu, Tujuan Subsidi Tak Tercapai
-
Harga Pertalite Masih Sama, Justru Pertamax Turbo Cs yang Turun
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur