4. Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Senin (1/3/2022), Bahar Bin Smith langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh pada penyidikan dan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith, serta gelar perkara, penyidik menyatakan telah memeroleh dua alat bukti untuk menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.
5. Bahar Bin Smith divonis 6 bulan lebih 15 hari penjara
Setelah sekian bulan ditahan, pengadilan baru memutuskan hukuman untuk Bahar Bn Smith pada 16 Agustus 2022 lalu.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Bahar Bin Smith dijatuhi hukuman 6 bulan lebih 15 hari penjara di potong masa tahanan.
Karena itulah Bahar Bin Smith langsung bebas tak lama vonis tersebut dijatuhkan. Dalam putusan ktu, hakim juga menilai ceramah yang dilakukan Bahar Bin Smith berpotensi menyebabkan keonaran.
6. Resmi Dibebaskan
Habib Bahar Bin Smith akhirnya menghirup udara bebas Kamis (1/9/2022). Ia meninggalkan Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Bahar Bin Smith menerima putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait penyiaran kabar hoaks setelah 7 bulan menjalani hukuman penjara.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.
"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurut Andrie, Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Kini Bebas dan Pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin
-
Resmi, Bahar Bin Smith Bebas Murni
-
Lika-Liku Bahar bin Smith di Berbagai Kasus, Kini Baru Bebas Penjara di Pagi Buta
-
Habib Bahar bin Smith Bebas Dini Hari Tadi, Sehat dan Bugar
-
Bebas Murni, Bahar Smith Tinggalkan Tahanan Polda Jawa Barat Jam 3 Pagi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China
-
Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pungli THR Lebaran, KPK Bongkar Modus Pemerasan Rp750 Juta!