TANTRUM - Kejaksaan Negeri Bale Bandung menegaskan Habib Bahar Bin Smith resmi bebas murni terhitung Kamis (1/9/2022).
Status bebas murni ini setelah hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan vonis tujuh bulan penjara. Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar.
"Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Bandung beliau (Habib Bahar) divonis 7 bulan, selesainya di hari ini tanggal 1 dan tadi shubuh keluar," ujar Kasiintel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto dicuplik dari Republika, Kamis, 1 September 2022.
Ia mengatakan pihaknya mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Terkait dengan proses Habib Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar merupakan kewenangan Polda Jabar.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022) setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar. Setelah bebas, ia akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.
"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar pada hari yang sama.
Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat.
Habib Bahar langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.
Ichwan mengatakan Habib Bahar berterima kasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan. Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.
Baca Juga: Pelaku Begal HP Di Tambora Ternyata Residivis Kasus Serupa, Sudah 3 Kali Beraksi Usai Keluar Bui
"Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar," katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar. Terdakwa kini divonis tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Janice Tjen Berpotensi Hadapi Petenis Putri No.1 Dunia di Indian Wells
-
5 Rekomendasi Film Baru di Bioskop Pekan Ini, Ada Marty Supreme
-
Takjil, Masjid, dan Wajah Ramadan yang Berubah
-
Viral Warganet Temukan Rudal Sudah Siaga di Jawa Timur, Benarkah?
-
Ancaman Iran di Selat Hormuz: Harga Minyak Dunia di Ambang Krisis
-
Lonjakan Kekayaan Fadia Arafiq: Dari Wakil Bupati ke Bupati, Naik 3 Kali Lipat
-
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak
-
Di Mana Rusia dan China Saat AS-Israel Gempur Iran?
-
Nova Arianto Panggil 28 Pemain untuk TC Timnas U-20, Fokus Piala AFF U-19 2026 dan Kualifikasi Asia