Suara.com - Pagi buta pukul 03.00 WIB, Kamis 1 September 2022, Habib Bahar Bin Smith bebas penjara. Habib Bahar Bin Smith dipenjara setelah divonis bersalah melakukan sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Habib Bahar Bin Smith dipenjara selama 7 bulan.
Bahar bin Smith sebelumnya divonis 6 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Bahar dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Namun Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu. PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan.
Selama ini Bahar ditahan Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Kejadian yang diperkarakan itu merupakan kegiatan Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Ceramah itu terjadi pada bulan Desember 2021.
Dalam ceramah itu, Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Bahar bebas penjara dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.
Setelah bebas ini, Bahar terlebih dahulu menghabiskan waktu dengan keluarganya. Untuk saat ini, lanjut dia, Bahar belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Bebas Dini Hari Tadi, Sehat dan Bugar
Kontroversi Bahar bin Smith
Sosok Bahar bin Smith termasuk agamawan yang sering berbuat kontroversi. Kasus penyebaran hoaks yang terakhir menjerat Bahar bin Smith, itu bikan kasus baru.
Bahar bin Smith, pernah dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengenai ceramahnya yang dianggap menghina dan merendahkan Presiden Jokowi. Kejadian itu 2018 silam.
Berita Terkait
-
Viral Kamari Sky Anak yang Super Anteng, Benarkah Rahasianya Karena Bebas Gula?
-
Di JFK 2026, Kilau Nipis dan Nikita Willy Edukasi Pentingnya Sabun Cuci Piring Bebas Residu Kimia
-
5 Parfum Wanita untuk Pengguna Transportasi Umum, Bebas Bau Badan Seharian!
-
4 Whipped Facial Wash untuk Deep Cleansing, Rahasia Cerah Bebas Jerawat
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 164 Orang, Terdengar Jeritan dari Reruntuhan
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
PGRI: Jangan Cap Guru Mata Duitan karena Minta Gaji Layak
-
Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim
-
Nasib Pilu Korban Penyekapan Bandung, Menkes Tak Bisa Jamin Pulih Sempurna
-
Negara Eropa Bersatu untuk Venezuela, Kirim Banyak Bantuan Termasuk Pesawat Angkut A400M
-
Buntut Viral di Medsos, Kawasan Senopati Kena 'Sikat' Petugas: Mobil Mewah Ikut Kena Angkut!
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Update Gempa Venezuela, Korban Tewas Tembus 164 Orang
-
Tiga Manajer KDMP dan KNMP Meninggal di Latsarmil! DPR Desak Evaluasi Total Latihan Fisik