Suara.com - Pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando pada Kamis (1/9/2022) menjalani persidangan untuk pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam putusannya Hakim Dewa Ketut memvonis enam pengeroyok Ade Armando, delapan tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," katanya.
Putusan vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Dalam persidangan, Hakim Dewa Ketut mengemukakan alasan keringanan yang disampaikan dalam persidangan.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.
Meski begitu, jaksa mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang disampaikan hakim. Sedangkan, para terdakwa menerima vonis hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim Dewa Ketut menyatakan enam pengeroyok tersebut bersalah karena melakukan tindak pidana di depan umum.
"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Ketua Majelis Hakim DewA Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) hari ini.
Terdakwa Komar dalam pembelaan dihadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.
"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum.
"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar
"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Ribuan Siswa Keracunan, FKBI Nilai Program MNG Telah Langgar Hak Konsumen Anak
-
Negara Bobol Rp17 Triliun! Pemerintah Akui 45% Bansos PKH dan Sembako Dinikmati Orang Tak Berhak
-
Tewasnya Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut Misterius, Polisi Ungkap Fakta Ibu Kos dan TKP Lantai 3
-
Anak-Anak Keracunan, Belatung Ditemukan, Mengapa Program MBG Tak Juga Dihentikan?
-
Meski Berakhir Damai, Danpuspom TNI Pastikan Penyidikan Prajurit Pemukul Ojol Terus Berjalan
-
Dipecat Sebagai Anggota DPRD Gorontolo, Wahyudin Moridu Siap Jadi Sopir Lagi
-
Kapolri Bentuk Tim Khusus 52 Jenderal untuk Reformasi Polri, Bongkar Pasang Besar-besaran Dimulai?
-
Khitanan Anak Kades di Bogor Bikin Geger! Mewahnya Kebangetan, Jalan Ditutup
-
Banyak Siswa Keracunan MBG, FKBI Menuntut Adanya Skema Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
-
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!