Suara.com - Pengeroyok pegiat media sosial (medsos) Ade Armando pada Kamis (1/9/2022) menjalani persidangan untuk pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam putusannya Hakim Dewa Ketut memvonis enam pengeroyok Ade Armando, delapan tahun kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," katanya.
Putusan vonis tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Dalam persidangan, Hakim Dewa Ketut mengemukakan alasan keringanan yang disampaikan dalam persidangan.
"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.
Meski begitu, jaksa mengatakan pikir-pikir dengan vonis yang disampaikan hakim. Sedangkan, para terdakwa menerima vonis hakim.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim Dewa Ketut menyatakan enam pengeroyok tersebut bersalah karena melakukan tindak pidana di depan umum.
"Menyatakan terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum," kata Ketua Majelis Hakim DewA Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022) hari ini.
Terdakwa Komar dalam pembelaan dihadapan majelis hakim berharap dalam putusannya memberikan keringanan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia, mengaku sudah lima bulan dikurung dalam penjara.
"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih," ucap Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2022).
Maksud terdakwa Komar tidak tebang pilih, terkait dengan korban Ade Armando yang disebut sering dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah ada yang diproses hukum.
"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar
"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana