Suara.com - Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan terkait vonis enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando dengan hukuman delapan bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Pertimbangan majelis hakim Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa,karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando.
"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap Hakim Dewa Ketut
Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Maka itu, Hakim Dewa ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara keada enam terdakwa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ucap hakim
Hal memberatkan para terdakwa yakni, telah menimbulkan perasaan tidak aman dan menganggu ketertiban umum.
"Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,"
Baca Juga: Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
Enam terdakwa terebut yakni, Marcos Iswan Bin M. Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.
Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.
Hakim sempat menanyakan apakah para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan. Para terdakwa pun menerima hasil putusan hakim.
Sedangkan, tim JPU ketika ditanya masih menyatakan 'pikir-pikir'.
Berita Terkait
-
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
-
Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan
-
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
-
Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei
-
Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan