Suara.com - Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan terkait vonis enam terdakwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando dengan hukuman delapan bulan penjara, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Hukuman penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Pertimbangan majelis hakim Dewa Ketut Katana terhadap enam terdakwa,karena sebagian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan sudah meminta maaf kepada korban Ade Armando.
"Para terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," ucap Hakim Dewa Ketut
Dalam putusannya, Hakim Dewa Ketut memang menyatakan enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dengan melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Maka itu, Hakim Dewa ketut memvonis hukuman delapan bulan penjara keada enam terdakwa.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama masing-masing selama delapan bulan," ucap hakim
Hal memberatkan para terdakwa yakni, telah menimbulkan perasaan tidak aman dan menganggu ketertiban umum.
"Perbuatan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum,"
Baca Juga: Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
Enam terdakwa terebut yakni, Marcos Iswan Bin M. Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.
Vonis hakim terhadap enam terdakwa memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun.
Hakim sempat menanyakan apakah para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan. Para terdakwa pun menerima hasil putusan hakim.
Sedangkan, tim JPU ketika ditanya masih menyatakan 'pikir-pikir'.
Berita Terkait
-
Enam Pengeroyok Ade Armando Divonis Delapan Bulan Kurungan Penjara
-
Hari ini, Enam Terdakwa Kasus Pengeroyokan Ade Armando Jalani Sidang Putusan
-
Didakwa Perkaya Diri di Kasus Migor, Juniver Girsang: Master Parulian Malah Dirugikan Akibat Kebijakan Inkonsisten
-
Dakwaan Korupsi Minyak Goreng, Ada Komunikasi Eks Mendag Lutfi Dengan Airlangga Hartanto Bahas Terdakwa Lin Che Wei
-
Rugikan Negara Rp 18 Triliun, Lin Che Wei Diajak Bahas Kelangkaan Migor Oleh Eks Mendag Lutfi Karena Pertemanan Saja
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono