Suara.com - Polisi resmi tetapkan sopir truk kontainer berinisial S (30) yang menabrak halte dan tiang telekomunikasi hingga menewaskan 10 korban jiwa di sekitar SDN Kota Baru II dan III Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menyebut, S dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka. Kelalaian saat mengemudi," kata Agung kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, kata Agung, S menabrak halte dan tiang telekomunikasi karena ngantuk. Agung juga memastikan tidak ada indikasi yang bersangkutan terpengaruh narkotika atau minuman beralkohol.
"Mengantuk. Tidak (ada indikasi terpengaruh narkotika) karena sudah tes urine hasilnya negatif," katanya.
Peristiwa kecelakaan maut ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Rabu (31/8/2022) pagi. Sebanyak 10 korban dinyatakan meninggal dunia yang di antaranya merupakan siswa SD.
Selain itu, 23 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi dan RS Ananda.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut penyidik akan memeriksa sopir tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka lantaran dinilai lalai dalam berkendara hingga menewaskan puluhan korban jiwa.
"Akan diperiksa dan kemudian memang belum ditetapkan tersangka tapi secepat mungkin akan ditetapkan. Karena akibat kelalaiannya," kata Zulpan di Kodam Jayakarta, Jakarta Timur, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Kirim Surat Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi
Jumlah korban jiwa dalam peristiwa ini sendiri menurut Zulpan masih sama seperti sebelumnya yakni 10 orang. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 23 orang.
Adapun, penyebab daripada kecelakaan disebut Zulpan karena rem blong. Dia mengklaim hal tersebut berdasar informasi yang diterima dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.
"Rem blong itu kan kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu kan ada pasalnya bisa dipidana," ujarnya.
Peristiwa kecelakaan maut ini sebelumnya dilaporkan terjadi pada Rabu (31/8/2022) pagi. Awalnya kroban meninggal dunia disebut sebanyak 10 orang dan luka-luka 20 orang. Korban meninggal dan luka-luka tersebut dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi dan RS Ananda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA