- Penjual es gabus Suderajat dituduh aparat menggunakan spons, namun hasil lab Polri menyatakan produknya aman dikonsumsi.
- Anggota Komisi III DPR RI desak sanksi etik dan disiplin bagi oknum aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertindak gegabah.
- DPR mendorong pendampingan hukum dan pemulihan nama baik Suderajat sebagai bentuk tanggung jawab negara atas kerugian dialami.
Suara.com - Kasus salah tuduh yang menimpa Suderajat, seorang penjual es gabus yang dituding menggunakan bahan spons oleh oknum aparat, menuai reaksi keras dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat tidak hanya sekadar meminta maaf, tetapi juga dijatuhi sanksi etik dan disiplin.
Abdullah menilai, tindakan gegabah aparat tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk arogansi yang merugikan rakyat kecil.
"Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa (27/1/2025).
Bukan Sekadar Salah Paham, Tapi Soal Keadilan
Meski oknum aparat yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, Abdullah menegaskan bahwa pimpinan Polri dan TNI wajib mengambil langkah tegas. Baginya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil, objektif, dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
Lebih jauh, Abdullah mendorong lembaga bantuan hukum dan para advokat untuk turun tangan mendampingi Suderajat jika ia ingin menempuh jalur hukum pidana.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemulihan nama baik Suderajat adalah harga mati. Kerugian materiil maupun immateriil yang dialami pedagang es tersebut harus menjadi tanggung jawab institusi.
Baca Juga: Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” lanjut Abdullah.
Sentilan untuk Polri dan TNI: Jangan Menakuti Rakyat
Abdullah mengingatkan bahwa fungsi Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas dan mengayomi, bukan justru bertindak arogan. Ia meminta adanya evaluasi mendalam terkait literasi hukum dan hak asasi manusia (HAM) bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” imbuhnya.
Kronologi Kejadian: Hasil Lab Nyatakan Es Gabus Aman
Sebelumnya, jagat media sosial sempat dihebohkan dengan isu es gabus mengandung PU Foam atau spons. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus bahkan sampai turun tangan melakukan penggeledahan di tempat pembuatan es milik Suderajat di Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer