Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan berupa hasil investigasi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kepada Tim Khusus Polri pada Kamis (1/9/2022). Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan adanya isu extrajudicial killing.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga adanya isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas, apa itu extrajudicial killing yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Arti extrajudicial killing
Diketahui, extrajudicial killing adalah pembunuhan di luar proses hukum. Biasanya, extrajudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.
Extrajudicial killing merupakan sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.
Terdapat beberapa ciri penting dari extrajudicial killing, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tindakan yang menyebabkan kematian
- Tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah
- Pelaku merupakan Aparat Negara
- Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.
Lantas, apa dasar hukum dari extrajudicial killing?
Perlu diketahui, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
Larangan tersebut tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Tidak hanya oleh HAM internasional, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara ini juga dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Hal tersebut juga sudah mencerminkan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum yang secara jelas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Dalam Pasal 28A tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta, dalam Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
-
Isi Laporan Investigasi Pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM
-
Skenario Ferdy Sambo Seret Brigjen hingga Kompol, Komnas HAM Desak Proses Pidana hingga Pemecatan
-
Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji