Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan berupa hasil investigasi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kepada Tim Khusus Polri pada Kamis (1/9/2022). Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan adanya isu extrajudicial killing.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga adanya isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantas, apa itu extrajudicial killing yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Arti extrajudicial killing
Diketahui, extrajudicial killing adalah pembunuhan di luar proses hukum. Biasanya, extrajudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.
Extrajudicial killing merupakan sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.
Terdapat beberapa ciri penting dari extrajudicial killing, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tindakan yang menyebabkan kematian
- Tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah
- Pelaku merupakan Aparat Negara
- Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.
Lantas, apa dasar hukum dari extrajudicial killing?
Perlu diketahui, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional.
Baca Juga: Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
Larangan tersebut tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Tidak hanya oleh HAM internasional, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara ini juga dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Hal tersebut juga sudah mencerminkan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum yang secara jelas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Dalam Pasal 28A tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta, dalam Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
-
Isi Laporan Investigasi Pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM
-
Skenario Ferdy Sambo Seret Brigjen hingga Kompol, Komnas HAM Desak Proses Pidana hingga Pemecatan
-
Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar