Suara.com - Komnas HAM mendesak agar Polri tidak hanya memproses dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J yang didalangi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM juga mendesak Sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus itu juga agar diproses secara pidana.
Hal itu disampaikan Komnas HAM saat menyerahkan rekomendasi kepada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022).
"Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM meminta agar Inspektorat Khusus Polri bisa menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah polisi yang terlibat kasus obstruction of justice, termasuk yang ikut membuat skenario, merusak atau menghilangkan barang bukti saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Beka, Polri seharusnya juga bisa menjatuhi sanksi pemecatan kepada anggota-anggotanya yang ikut dalam skenario pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.
Lima Anak Buah Sambo Tersangka
Dalam kasus ini, baru lima anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berstatus tersangka.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus penyelidikan kasus ini menyatakan sedang melakukan pemberkasan perkara kelimanya termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy yang menjadi otak utama pembunuhan berencana Brigadir.
"Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan 6 orang tersebut, sekaligus ditambahkan terhadap 6 tersangka obstraction of justice ini. Divisi Propam Polri juga akan segera menindak kode etik ke 6 orang tersebut," kata Agung kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Agung mengungkapkan, untuk Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) sedang dilakukan sidang kode etik.
"Hari ini mulai kepada kompol CP sedang dilaksanakan kode etik, kemudian besok sampai tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.
"Dan perlengkapan pemberkasannya, termasuk juga pelengkapan pemberkasan sidang kode etik dari masing-masing yang terduga pelanggar kode etik," sambungnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, guna memuluskan skenario palsu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo, ada sejumlah anggota Polri yang terlibat. Bahkan dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 90 anggota Polri, dan sekitar 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
-
Cerita Soal Pengalamannya saat Autopsi Jenazah Brigadir J, Dr. Alit: Tidak Ada Perasaan Tegang
-
Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Brigadir J Melakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrwathi
-
Foto Jasad Brigadir J Dibeberkan Komnas HAM: Ini yang Kami Dapatkan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time