Suara.com - Komnas HAM mendesak agar Polri tidak hanya memproses dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J yang didalangi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM juga mendesak Sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus itu juga agar diproses secara pidana.
Hal itu disampaikan Komnas HAM saat menyerahkan rekomendasi kepada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022).
"Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM meminta agar Inspektorat Khusus Polri bisa menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah polisi yang terlibat kasus obstruction of justice, termasuk yang ikut membuat skenario, merusak atau menghilangkan barang bukti saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Beka, Polri seharusnya juga bisa menjatuhi sanksi pemecatan kepada anggota-anggotanya yang ikut dalam skenario pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.
Lima Anak Buah Sambo Tersangka
Dalam kasus ini, baru lima anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berstatus tersangka.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus penyelidikan kasus ini menyatakan sedang melakukan pemberkasan perkara kelimanya termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy yang menjadi otak utama pembunuhan berencana Brigadir.
"Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan 6 orang tersebut, sekaligus ditambahkan terhadap 6 tersangka obstraction of justice ini. Divisi Propam Polri juga akan segera menindak kode etik ke 6 orang tersebut," kata Agung kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Agung mengungkapkan, untuk Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) sedang dilakukan sidang kode etik.
"Hari ini mulai kepada kompol CP sedang dilaksanakan kode etik, kemudian besok sampai tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.
"Dan perlengkapan pemberkasannya, termasuk juga pelengkapan pemberkasan sidang kode etik dari masing-masing yang terduga pelanggar kode etik," sambungnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, guna memuluskan skenario palsu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo, ada sejumlah anggota Polri yang terlibat. Bahkan dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 90 anggota Polri, dan sekitar 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
-
Cerita Soal Pengalamannya saat Autopsi Jenazah Brigadir J, Dr. Alit: Tidak Ada Perasaan Tegang
-
Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Brigadir J Melakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrwathi
-
Foto Jasad Brigadir J Dibeberkan Komnas HAM: Ini yang Kami Dapatkan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun