Suara.com - Komnas HAM mendesak agar Polri tidak hanya memproses dugaan pelanggaran etik terhadap sejumlah anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J yang didalangi Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM juga mendesak Sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus itu juga agar diproses secara pidana.
Hal itu disampaikan Komnas HAM saat menyerahkan rekomendasi kepada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kamis (1/9/2022).
"Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM meminta agar Inspektorat Khusus Polri bisa menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah polisi yang terlibat kasus obstruction of justice, termasuk yang ikut membuat skenario, merusak atau menghilangkan barang bukti saat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Beka, Polri seharusnya juga bisa menjatuhi sanksi pemecatan kepada anggota-anggotanya yang ikut dalam skenario pembunuhan yang dirancang Ferdy Sambo.
Lima Anak Buah Sambo Tersangka
Dalam kasus ini, baru lima anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah berstatus tersangka.
Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), dan AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Kemudian Kompol Baiquni Wibowo (mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus penyelidikan kasus ini menyatakan sedang melakukan pemberkasan perkara kelimanya termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy yang menjadi otak utama pembunuhan berencana Brigadir.
"Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan 6 orang tersebut, sekaligus ditambahkan terhadap 6 tersangka obstraction of justice ini. Divisi Propam Polri juga akan segera menindak kode etik ke 6 orang tersebut," kata Agung kepada wartawan di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Agung mengungkapkan, untuk Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) sedang dilakukan sidang kode etik.
"Hari ini mulai kepada kompol CP sedang dilaksanakan kode etik, kemudian besok sampai tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujarnya.
"Dan perlengkapan pemberkasannya, termasuk juga pelengkapan pemberkasan sidang kode etik dari masing-masing yang terduga pelanggar kode etik," sambungnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini, guna memuluskan skenario palsu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo, ada sejumlah anggota Polri yang terlibat. Bahkan dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 90 anggota Polri, dan sekitar 35 di antaranya diduga melakukan pelanggaran etik.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga
-
Cerita Soal Pengalamannya saat Autopsi Jenazah Brigadir J, Dr. Alit: Tidak Ada Perasaan Tegang
-
Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Brigadir J Melakukan Kekerasan Seksual kepada Putri Candrwathi
-
Foto Jasad Brigadir J Dibeberkan Komnas HAM: Ini yang Kami Dapatkan
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS