Suara.com - Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan penodaan agama pada Jumat (2/9/2022). Dia dilaporkan kelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Aktivis Indonesia.
Deolipa diduga melakukan penodaan agama karena pernyataannya ke artis Angel Lelga. Mantan kuasa hukum Bharada E itu disebut pelapor, pernah meminta agar Angel Lelga kembali ke jalan yang benar.
"Saya sebagai orang muslim membela agama saya, karena kenapa? Salah satu saudari saya, Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media, saya nggak tahu dalam media yang mana, dia (Deolipa) mengatakan begini, 'Angel Lelga, bertaubatlah, kembali ke Tuhan mu yang mula-mula. Jangan khianati Tuhan mu.' Dalam narasi yang lain, bahkan disebutkan, 'nama Tuhannya siapa?'" kata Jonatan Nandar sebagai pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia.
Ia kemudian, mengemukakan, jika pernyataan dari Deolipa itu dimaknai berbeda oleh Aliansi Aktivis Indonesia.
"Kalau dia mengatakan bertaubat kembali kepada Tuhan-mu yang mula-mula, berarti agama saya salah. Di situlah yang kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang tadi saya sampaikan (penodaan agama)," jelasnya.
Laporan mereka terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Hari JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022.
Adapun pasal yang disangkakan ke Deolipa yaitu Pasal 156 A KUHP Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.
Dalam laporannya mereka juga membawa barang bukti berupa video, tangkapan layar percakapan yang termuat dalam kaset CD.
Baca Juga: Deolipa Yumara Laporkan Feni Rose Gara-gara Pesan di WhatApp
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum