Suara.com - Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dugaan penodaan agama pada Jumat (2/9/2022). Dia dilaporkan kelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Aktivis Indonesia.
Deolipa diduga melakukan penodaan agama karena pernyataannya ke artis Angel Lelga. Mantan kuasa hukum Bharada E itu disebut pelapor, pernah meminta agar Angel Lelga kembali ke jalan yang benar.
"Saya sebagai orang muslim membela agama saya, karena kenapa? Salah satu saudari saya, Angel Lelga dikatakan di dalam sebuah media, saya nggak tahu dalam media yang mana, dia (Deolipa) mengatakan begini, 'Angel Lelga, bertaubatlah, kembali ke Tuhan mu yang mula-mula. Jangan khianati Tuhan mu.' Dalam narasi yang lain, bahkan disebutkan, 'nama Tuhannya siapa?'" kata Jonatan Nandar sebagai pelapor dari Aliansi Aktivis Indonesia.
Ia kemudian, mengemukakan, jika pernyataan dari Deolipa itu dimaknai berbeda oleh Aliansi Aktivis Indonesia.
"Kalau dia mengatakan bertaubat kembali kepada Tuhan-mu yang mula-mula, berarti agama saya salah. Di situlah yang kemudian diduga melakukan pasal-pasal yang tadi saya sampaikan (penodaan agama)," jelasnya.
Laporan mereka terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2089/IX/2022/RJS, Hari JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022.
Adapun pasal yang disangkakan ke Deolipa yaitu Pasal 156 A KUHP Pasal 28 (2) Pasal 45 A (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Suatu Agama/Sara.
Dalam laporannya mereka juga membawa barang bukti berupa video, tangkapan layar percakapan yang termuat dalam kaset CD.
Baca Juga: Deolipa Yumara Laporkan Feni Rose Gara-gara Pesan di WhatApp
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Area Pencarian 5 Jurnalis Hilang Menuju Anak Krakatau Diperluas hingga Perairan Lampung
-
Macam-Macam Bedak Viva dan Kegunaannya, Harganya Mulai Rp3 Ribuan Saja
-
Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?
-
Review Chronovisor: Saat Kebenaran dan Teori Konspirasi Sulit Dibedakan
-
Gudang Garam Raup Laba Rp2,9 Triliun Meski Pendapatan Anjlok 7,2 Persen
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Sunscreen Skintific Apakah Ada di Indomaret? Ini 2 Jenis yang Tersedia
-
Bersih-bersih Lapas Cipinang, Puluhan Napi Kelas Kakap Dipindah ke Nusakambangan
-
Feng Shui Kamar Mandi di Lantai 2 Atas Dapur, Benarkah Tidak Baik?
-
Omon-omon Donald Trump: Saya Kasih Rp80 Juta Per Orang Syaratnya Republik Menang Pemilu