Suara.com - Kasus mutilasi warga sipil di Mimika, Papua yang diduga dilakukan anggota TNI disebut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memperlihatkan kesewenangan aparat lewat pendekatan militer di Papua.
"Melalui peristiwa ini, tentunya memperlihatkan bahwa lagi-lagi kesewenang-wenangan militer terjadi akibat pendekatan militeristik oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy lewat keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (2/9/2022).
Andi menyebut kasus mutilasi empat warga sipil itu telah mengakibatkan pelanggaran HAM yang sangat Fundamental.
"Yakni hak untuk hidup dalam kasus ini, yang sesungguhnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pelanggaran instrumen yang kami maksud mulai dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," jelas Andy.
KontraS pun mendesak agar para terduga pelaku tidak diadili secara militer, melainkan pidana umum.
"Sebab tindakan para terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum pidana," ujar Andy.
"Apabila proses hukum melalui mekanisme peradilan militer terhadap sejumlah prajurit TNI tetap dilaksanakan, maka menurut kami akan memberikan ruang ketidakadilan bagi keluarga korban. Sebab selama ini proses peradilan militer cenderung tertutup dan kerap kali terjadi praktik impunitas," sambungnya.
Berikut empat desakan KontraS terkait kasus kekerasan aparat yang terjadi di Papua;
Pertama, Presiden menghentikan pendekatan militeristik dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua. Sebab, pendekatan keamanan terbukti tidak berhasil dalam menyelesaikan masalah dan justru berakibat pada masifnya berbagai peristiwa pelanggaran HAM;
Baca Juga: Menhan Prabowo dan Jenderal Andika Akan Dimintai Penjelasan Soal Kasus Mutilasi
Kedua, Polda Papua segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dalam peristiwa ini secara tuntas, tidak terkecuali kepada para prajurit TNI yang terlibat. Serta memberikan akses hukum dan informasi seluas-luasnya kepada keluarga korban terkait proses hukum yang sedang berjalan;
Ketiga, Panglima TNI segera memberhentikan secara tidak hormat kepada seluruh prajurit TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa keji ini. Lalu kami juga mendesak kepada Panglima TNI, untuk memberikan informasi perkembangan kasus terkait kasus penembakan terhadap Pendeta Yeremia dan kasus penghilangan secara paksa serta pembunuhan terhadap Luther Zanambani dan Apinus Zanambani maupun Sem Kobogau;
Keempat, Komnas HAM melakukan investigasi secara mendalam atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, kami mendorong hasil dari pendalaman atau investigasi yang dilakukan dapat diungkap kepada publik.
Diberitakan sebelumnya, korban mutilasi itu berjumlah 4 orang. Mereka warga Kabupaten Nduga, Papua. Tubuh mereka dimutilasi hingga jenazahnya terpisah-pisah.
Informasi yang beredar menyebutkan pembunuhan dengan mutilasi dilatarbelakangi jual beli 2 senjata api yang ditawarkan dengan harga Rp250 juta.
Atas dugaan itu, Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika telah memeriksa 6 prajurit TNI Angkatan Darat.TNI AD akan memproses hukum jika keenam prajurit itu terlibat.
Berita Terkait
-
Menhan Prabowo dan Jenderal Andika Akan Dimintai Penjelasan Soal Kasus Mutilasi
-
Waspadai September Hitam, Pembantaian Manusia hingga Brutalitas Aparat
-
Buntut Kasus Mutilasi oleh Prajurit TNI, FRI-WP Minta Pemerintah Tarik Aparat dari Bumi Cenderawasih
-
Sebut Kasus Tentara Mutilasi Sipil Lebih Sadis Ketimbang Ferdy Sambo, DPR Usul Usut Lewat Timsus: Kita Dipermalukan!
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi