Suara.com - Mayat pria tanpa identitas ditemukan pada Sabtu (3/9/2022) petang di Desa Baru dengan keadaan luka jerat di bagian leher. Penemuan itu lalu diselidiki Aparat Kepolisian Sektor Siak Hulu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Identitas dan penyebab kematian pria tersebut kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
"Kita fokus mencari identitas korban dan melakukan visum," Kepala Polsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin, di Kampar, Minggu (4/9/2022).
Jenazah saat ini sudah dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan visum.
Saat ini, identitas mayat belum diketahui. Pria tersebut ditemukan meninggal sekitar pukul 16.30 WIB mengenakan celana jeans warna hitam merk Zee Denim & Co, kaos warna abu-abu, dan ikat pinggang merk Gio Era.
Mayat tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan terlungkup. Ada bekas jeratan di leher dan bekas bercak darah di mata kiri.
Kronologi penemuan mayat
Awalnya, seorang warga bernama Rusli dan Izar Hamzah yang pulang dari menjaga kebun sawit dan rumah walet milik M Usadi di Jalan HK, Desa Baru melihat ada mayat tergeletak di tepi jalan.
Mereka tidak berani mendekat dan langsung lapor kepada petugas Linmas Desa bernama Alwijar CH. Aas laporan tersebut, Linmas Desa menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Baru Aiptu Deki Saputra dan petugas piket Polsek Siak Hulu.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Mr X di Kampar, Ada Luka Jerat dan Bercak Darah
Atas penemuan mayat tersebut, Kepala Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, AKP Hendri Berson, bersama Panit Opsnal Reskrim dan petugas piket fungsi Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi penemuan jenazah.
Sekitar pukul 17.30 WIB, kepala Unit Reskrim dan Panit Opsnal Reskrim Polres Kampar bersama personel Polsek Siak Hulu mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dilanjutkan sekira pukul 19.30 WIB, tim inafis Polres Kampar tiba di lokasi dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Arifin juga meminta masyarakat jika mengenali atau mengetahui ciri-ciri jenazah yang ditemukan agar segera melapor ke petugas agar identitas korban yang diduga menjadi korban pembunuhan itu dapat terungkap. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Mayat Mr X di Kampar, Ada Luka Jerat dan Bercak Darah
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Batam Meningkat Pesat
-
Geger! Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Semak-semak Terbungkus Kerudung di Depok
-
Harga BBM Resmi Naik, Ini Harga Terbaru di Sumut, Aceh, Sumbar dan Riau
-
BBM Jadi Naik Hari Ini, Pedagang Minyak Eceran di Riau Kecolongan: Tak Sempat Siapkan Stok
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional