- SPK menyayangkan penundaan sidang MK perihal uji materi UU Guru dan Dosen karena ketidaksiapan Presiden serta DPR (18/2/2026).
- Penundaan sidang tersebut menunjukkan inkompetensi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan peraturan perundang-undangan terkait dosen.
- SPK mengajak publik dan organisasi pendidik lain mendukung uji materiil dengan menjadi pihak terkait atau mengirim amicus curiae.
Suara.com - Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyayangkan sikap perwakilan dari presiden dan DPR yang menyampaikan surat permohonan menunda persidangan karena belum siap memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketidaksiapan presiden serta DPR memberikan keterangan dimaksud ialah dalam Sidang Pleno Perkara Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Rabu (18/2/2026), dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden tentang uji materiil pasal tentang gaji dan tunjangan dosen di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Hal ini menunjukkan inkompetensi pemerintah dalam bertanggungjawab menjalankan dan mempertanggungjawabkan peraturan perundang-undangan," tulis SPK dalam keterangan di akun Instagram @serikatpekerjakampus, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu dalam video yang diunggah di akun yang sama, Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus menyanyangkan sikap pemerintah dan DPR yang memohon penundaan persidangan.
"Saya menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang menunda persidangan hari ini. Ya mereka sudah hadir ke MK, kemungkinan besar mereka menggunakan anggaran pagu perjalanan dinas tapi mereka tidak hadir secara substansial, hanya hadir untuk memberikan surat mohon ditunda, itu juga sangat apa ya, tidak produktif," kata Rizma Afian.
Padahal, menurutnya dengan berjalannya sidang, Serikat Pekerja Kampus berharap keadilan bisa segera diputus terkait dengan uji materi pasal penggajian di Undang-Undang Guru Dosen.
Sisi lain, dengan penundaan persidangan, Serikat Pekerja Kampus berharap dapat mengumpulkan lebih banyak lagi dukungan terhadap judicial review atau uji materiil yang tengah mereka lakuoan ke MK.
"Kami mohon kepada rekan-rekan sejawat, organisasi sejawat yang beranggotakan guru ataupun dosen, para pendidik mohon kiranya untuk bisa memberikan dukungan baik dalam amicus curiae ataupun bisa masuk juga sebagai pihak terkait untuk mendukung uji materi pasal penggajian di undang-undang guru dosen ini," kata Rizma Afian.
Kuasa Hukum para Pemohon dari Serikat Pekerja Kampus, Raden Violla Reininda Hafidz dari LBH STHI Jentera juga menyampaikan harapan serupa.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
"Apabila publik merasa terdampak terhadap pengujian undang-undang yang kami ajukan secara langsung maupun tidak langsung dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jadi mari kita memperjuangkan kesejahteraan dosen bersama-sama dengan berbagai peran yang bisa dilakukan," kata Violla dalam keterangan video yang sama.
"Di sisi lain, bisa juga rekan-rekan sekalian mendukung kami dengan mengirimkan amicus curiae sebagai sahabat peradilan untuk mendukung upaya judicial review yang dilakukan oleh teman-teman Serikat Pekerja Kampus," sambungnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut mengapa persidangan ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
"Persidangan hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, namun sidang lebih cepat selesai karena dari perwakilan DPR dan presiden belum siap untuk memberikan keterangan dan menghadapi judicial review oleh teman-teman Serikat Pekerja Kampus," kata Violla.
Dikekehui, Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang beranggotakan lebih dari 1.957 pekerja, memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi dengan permohonan judicial review terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK)
SPK berjuang melakukan advokasi hak pekerja di lingkungan pendidikan tinggi.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma
-
Video Aktivis Global Sumud Flotilla Dirilis Menteri Israel, Disuruh Sujud Sambil Tangan Diikat
-
Kata-kata Benjamin Netanyahu Aktivis Global Sumud Flotilla Diperlakukan Tak Manusiawi
-
Jaksa Ungkap Ada Kode Amplop 1 untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi dalam Kasus Blueray
-
Menlu Sugiono Pastikan Pemerintah Terus Upayakan Pemulangan 9 WNI dari Israel
-
Menteri PPPA Respons Dugaan Kadis P3A Sarankan Korban Kekerasan Seksual Nikahi Pelaku