- SPK menyayangkan penundaan sidang MK perihal uji materi UU Guru dan Dosen karena ketidaksiapan Presiden serta DPR (18/2/2026).
- Penundaan sidang tersebut menunjukkan inkompetensi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan peraturan perundang-undangan terkait dosen.
- SPK mengajak publik dan organisasi pendidik lain mendukung uji materiil dengan menjadi pihak terkait atau mengirim amicus curiae.
Suara.com - Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyayangkan sikap perwakilan dari presiden dan DPR yang menyampaikan surat permohonan menunda persidangan karena belum siap memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketidaksiapan presiden serta DPR memberikan keterangan dimaksud ialah dalam Sidang Pleno Perkara Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Rabu (18/2/2026), dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden tentang uji materiil pasal tentang gaji dan tunjangan dosen di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Hal ini menunjukkan inkompetensi pemerintah dalam bertanggungjawab menjalankan dan mempertanggungjawabkan peraturan perundang-undangan," tulis SPK dalam keterangan di akun Instagram @serikatpekerjakampus, Rabu (18/2/2026).
Sementara itu dalam video yang diunggah di akun yang sama, Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus menyanyangkan sikap pemerintah dan DPR yang memohon penundaan persidangan.
"Saya menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang menunda persidangan hari ini. Ya mereka sudah hadir ke MK, kemungkinan besar mereka menggunakan anggaran pagu perjalanan dinas tapi mereka tidak hadir secara substansial, hanya hadir untuk memberikan surat mohon ditunda, itu juga sangat apa ya, tidak produktif," kata Rizma Afian.
Padahal, menurutnya dengan berjalannya sidang, Serikat Pekerja Kampus berharap keadilan bisa segera diputus terkait dengan uji materi pasal penggajian di Undang-Undang Guru Dosen.
Sisi lain, dengan penundaan persidangan, Serikat Pekerja Kampus berharap dapat mengumpulkan lebih banyak lagi dukungan terhadap judicial review atau uji materiil yang tengah mereka lakuoan ke MK.
"Kami mohon kepada rekan-rekan sejawat, organisasi sejawat yang beranggotakan guru ataupun dosen, para pendidik mohon kiranya untuk bisa memberikan dukungan baik dalam amicus curiae ataupun bisa masuk juga sebagai pihak terkait untuk mendukung uji materi pasal penggajian di undang-undang guru dosen ini," kata Rizma Afian.
Kuasa Hukum para Pemohon dari Serikat Pekerja Kampus, Raden Violla Reininda Hafidz dari LBH STHI Jentera juga menyampaikan harapan serupa.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
"Apabila publik merasa terdampak terhadap pengujian undang-undang yang kami ajukan secara langsung maupun tidak langsung dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jadi mari kita memperjuangkan kesejahteraan dosen bersama-sama dengan berbagai peran yang bisa dilakukan," kata Violla dalam keterangan video yang sama.
"Di sisi lain, bisa juga rekan-rekan sekalian mendukung kami dengan mengirimkan amicus curiae sebagai sahabat peradilan untuk mendukung upaya judicial review yang dilakukan oleh teman-teman Serikat Pekerja Kampus," sambungnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut mengapa persidangan ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
"Persidangan hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, namun sidang lebih cepat selesai karena dari perwakilan DPR dan presiden belum siap untuk memberikan keterangan dan menghadapi judicial review oleh teman-teman Serikat Pekerja Kampus," kata Violla.
Dikekehui, Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang beranggotakan lebih dari 1.957 pekerja, memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi dengan permohonan judicial review terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK)
SPK berjuang melakukan advokasi hak pekerja di lingkungan pendidikan tinggi.
"Kami meyakini bahwa kesejahteraan dan kebebasan akademik adalah hak fundamental. Banyak pekerja kampus mengalami ketidakpastian kerja dan imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja," tulis SPK dalam keterangan terkait agenda sidang hari ini.
Lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik.
Serikat Pekerja Kampus menekankan bahwa sidang terhadap uji materiil yang mereka lakukan sebagai bentuk perlawanan atas berbagai ketidakpastian kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja, diskriminasi dan ancamanan yang dihadapi oleh pekerja kampus di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur
-
Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya
-
Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit
-
Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
-
Prabowo Berikan Bantuan Sapi Rp72,7 Miliar untuk Tradisi Meugang di Aceh
-
Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Polda Besok
-
Aceh Berangsur Pulih, Dasco Pastikan Tak Ada Lagi Daerah Terisolir Pascabanjir