Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial, cuitan seorang warganet yang mengeluh karena namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai partai politik (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam cuitannya tersebut, ia menuangkan kekesalannya karena secara tiba-tiba namanya ada dan tertulis sebagai anggota dari Partai Keadilan dan Persatuan.
Lebih lanjut, dalam postingannya ia juga meminta warganet yang lain mencoba melihat apakah warganet lain juga memiliki kejadian serupa dimana namanya tercatut sebagai anggota parpol.
"Teman-teman, coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana. Kesel," ujar @pu** pada Sabtu (03/09/22).
Dalam unggahannya tersebut, warganet ini memberikan bukti tangkapan layar memperlihatkan namanya benar-benar terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan,
Tidak hanya itu, warganet ini juga turut memberikan informasi mengenai laman yang bisa dikunjungi untuk mengecek status anggota parpol tersebut. Warganet ini menjelaskan bahwa jika seandainya namanya sama, tercatut sebagai anggota parpol, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.
Sebelumnya, KPU juga sudah mengimbau masyarakat untuk mengecek nama dan nomor induk kependudukan (NIK) lewat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik.
Lantas, bagaimanakah cara mengecek apakah nama dicatut parpol atau tidak? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Cara Cek Nama dan NIK Dicatut Sebagai Anggota Parpol atau Tidak
Baca Juga: Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut sebagai anggota parpol ataukah tidak.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Dalam portal yang telah disediakan oleh KPU tersebut, masyarakat bisa melihat apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu, atau kah tidak.
Dalam mengecek hal tersebut, masyarakat cukup memasukkan nomor identitas di kolom yang sudah tersedia.
Berikut cara untuk mengecek nama di portal tersebut:
- Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
- Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan
- Centang kolom “Im not a robot”
- Selanjutnya, klik “cari”
Kemudian, sistem akan mencocokkan NIK yang telah dimasukkan oleh masyarakat dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Berita Terkait
-
Safari Politik, Puan Maharani Sambangi Prabowo ke Hambalang
-
Jelang Pemilu 2024, KIPP Sumbar Desak Pemerintah Lahirkan Program Pencegahan Potensi Konflik
-
Galang Rambu Anarki, Lirik Lagu Iwan Fals
-
Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU
-
Survei SMRC: PKB Tikung Golkar Masuk 3 Besar, PDIP Masih Superior
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT