Suara.com - Anda mungkin bertanya, apakah motor wajib daftar MyPertamina untuk membeli BBM Subsidi? Program Subsidi Tepat di MyPertamina memang memungkinkan masyarakat untuk membeli BBM Pertalite dan Solar dengan harga murah. Seperti yang telah diketahui, bahwa Pertalite dan Solar menjadi BBM yang mendapatkan subsidi terbatas.
Subsidi Tepat MyPertamina adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, di mana harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Kabar yang terbaru, pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM subsidi Pertalite, Pertamax, dan Solar, pada tanggal 3 September 2022, berlaku pukul 14.30 WIB. Pengumuman mengenai harga BBM naik telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan resminya. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa harga BBM naik merupakan pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa nantinya sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran karena dinikmati oleh kalangan mampu.
Berapa harga BBM subsidi yang terbaru? Daftar harga BBM terbaru, harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, dan harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan Pertamax dari Rp 12.500, naik menjadi Rp 14.500 per liter.
Lantas, apakah motor wajib daftar MyPertamina?
Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi dengan aplikasi MyPertamina masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat alias mobil saja.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan bahwa para pengendara motor belum wajib menggunakan MyPertamina untuk beli BBM subsidi, termasuk Pertalite.
Cara Daftar MyPertamina
Baca Juga: Pengamat LAB 45 Sebut BLT Lebih Efektif Bantu Warga Miskin Dibandingkan Subsidi BBM
Simak informasi mengenai cara daftar Pertamina subsidi via Program Subsidi Tepat MyPertamina, di bawah ini:
1. Siapkan beberapa data diri berupa KTP, STNK, foto kendaraan, dokumen pendukung lain.
2. Kemudian, silakan login laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
3. Setelah itu, klik informasi memahami persyaratan.
4. Kemudian daftar, dan simak serta pelajari instruksi dalam laman itu sebelum diikuti.
5. Tunggu pencocokan data, yaitu maksimal 7 hari kerja di alamat email yang terdaftar. Cek secara berkala di aplikasi MyPertamina atau bisa juga melalui laman MyPertamina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar