Suara.com - Anda mungkin bertanya, apakah motor wajib daftar MyPertamina untuk membeli BBM Subsidi? Program Subsidi Tepat di MyPertamina memang memungkinkan masyarakat untuk membeli BBM Pertalite dan Solar dengan harga murah. Seperti yang telah diketahui, bahwa Pertalite dan Solar menjadi BBM yang mendapatkan subsidi terbatas.
Subsidi Tepat MyPertamina adalah BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, di mana harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Kabar yang terbaru, pemerintah telah resmi menaikkan harga BBM subsidi Pertalite, Pertamax, dan Solar, pada tanggal 3 September 2022, berlaku pukul 14.30 WIB. Pengumuman mengenai harga BBM naik telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan resminya. Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa harga BBM naik merupakan pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menjelaskan bahwa nantinya sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran karena dinikmati oleh kalangan mampu.
Berapa harga BBM subsidi yang terbaru? Daftar harga BBM terbaru, harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, dan harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sedangkan Pertamax dari Rp 12.500, naik menjadi Rp 14.500 per liter.
Lantas, apakah motor wajib daftar MyPertamina?
Hingga saat ini, pembelian BBM subsidi dengan aplikasi MyPertamina masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat alias mobil saja.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan bahwa para pengendara motor belum wajib menggunakan MyPertamina untuk beli BBM subsidi, termasuk Pertalite.
Cara Daftar MyPertamina
Baca Juga: Pengamat LAB 45 Sebut BLT Lebih Efektif Bantu Warga Miskin Dibandingkan Subsidi BBM
Simak informasi mengenai cara daftar Pertamina subsidi via Program Subsidi Tepat MyPertamina, di bawah ini:
1. Siapkan beberapa data diri berupa KTP, STNK, foto kendaraan, dokumen pendukung lain.
2. Kemudian, silakan login laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
3. Setelah itu, klik informasi memahami persyaratan.
4. Kemudian daftar, dan simak serta pelajari instruksi dalam laman itu sebelum diikuti.
5. Tunggu pencocokan data, yaitu maksimal 7 hari kerja di alamat email yang terdaftar. Cek secara berkala di aplikasi MyPertamina atau bisa juga melalui laman MyPertamina.
6. Apabila telah dikonfirmasi, silakan unduh QR Code dan simpan untuk transaksi di SPBU Pertamina.
Bagaimana, sudah terjawab bukan, apakah motor wajib daftar MyPertamina atau tidak. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil