Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan program BBM subsidi sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu untuk kendaraan roda empat dan non kendaraan. Untuk bisa menggunakan BBM subsidi tersebut, perlu daftar online melalui aplikasi MyPertamina. Adapun cara daftar online MyPertamina yakni sebagai berikut.
Diketahui, sejak resmi naiknya harga BBM pada tanggal 3 September, banyak masyarakat yang ingin daftar program BBM subsidi tepat MyPertamina. Berharap dengan BBM Subsidi ini para pengguna kendaraan roda empat bisa mendapatkan harga yang sedikit lebih murah.
Tak dapat dipungkiri, naiknya harga BBM membuat sebagian masyarakat sedikit terbebani. Terlebih lagi pengguna kendaraan roda empat rata-rata menggunakan jenis BBM pertalite dan solar.
Itulah mengapa banyak yang ingin daftar Program BBM subsidi tepat MyPertamina. Karena program ini memang berupa bantuan subsidi (harga murah) untuk BBM jenis pertalite maupun solar bagi kendaraan roda empat.
Bagi pengguna kendaraan roda empat maupun non kendaraan yang ingin mendapat subsidi BBM perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina secara online lewat. Lantas, bagaimana cara daftar online MyPertamina?
Berikut cara daftar online MyPertamina
Mari simak berikut ini cara pendaftaran BBM subsidi tepat Mypertamina untuk kendaraan roda empat.
- Buka link subsiditepat.mypertamina.id atau scan kode QR pendaftaran.
- Pada halaman utama, centang pada kotak untuk konfirmasi bahwa sudah memahami penjelasan
- Lalu klik 'Daftar Sekarang'
- Isi identitas diri sesuai KTP
- Upload foto KTP dan foto diri
- Masukkan password untuk keperluan jika sewaktu-waktu ada perubahan data
- Jika data sudah diisi dengan benar, klik 'Selanjutnya'
- Kemudian isi no hp dan email, lalu klik 'Selanjutnya'
- Isi menu 'Data Alamat Lengkap' (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP)
- Pilih 'Jenis Subsidi' Pertalite atau Solar JBT
- Unggah foto kendaraan, foto STNK, dan nopol
- Kemudian, masukkan identitas pengguna kendaraan yang akan didaftarkan
Sebagai informasi tambahan, kamu jika bisa melalukan pendaftaran untuk BBM Subdidi Non-Kendaraan yang caranya sebagai berikut:
- Isi formulir dengan benar
- Upload foto Surat Rekomendasi
- Isi kolom data sesuai dengan yang tertera pada surat
- Masukkan nilai kuota sesuai jumlah yang tercantum dalam surat rekomendasi
- Masukkan password untuk klaim subsidi kendaraan yang didaftarkan
- Jika data sudah lengkap terisi, klik "Selanjutnya".
- Kemudian, centang pada kolom persetujuan privasi data, lalu klik 'Daftar Pengguna BBM Subsidi'.
- Proses konfirmasi data selama tujuh hari kerja
- Jika telah terkonfirmasi, maka pelanggan dapat membeli BBM subsidi dengan kode QR melalui Aplikasi MyPertamina atau situs subsiditepat.mypertamina.id
Demikian ulasan mengenai cara daftar online MyPertamina yang perlu diketahui bagi pengguna kendaraan roda empat maupun non kendaraan. Sudahkah kamu daftar program BBM subsidi di aplikasi atau situs MyPertamina?
Baca Juga: Sejak Era Soekarno hingga Jokowi, Ini Sosok Presiden yang Tidak Pernah Menaikan Harga BBM
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional