Suara.com - Komisi I DPR mendapatkan selentingan informasi mengenai ihwal sosok pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan menduduki Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) berikutnya.
Sebagaimana diketahui Andika bakal memasuki masa pensiun pada Desember tahun ini. Pengganti Andika disebut-sebut bisa berasal dari salah satu tiga kepala staf. Mulai dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fajar Prasetyo hingga KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Terkait mengenai pengganti Andika itu sempat disinggung oleh Anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam rapat Komisi I dengan Panglima TNI
"Nanti siapa lagi penggantinya, siapa? Saya nggak tahu wallahualam, bapak apakah Pak Yudo, Pak Fajar atau siapa?" kata Effendi, Senin (5/9/2022).
Effendi melanjutkan, tentang pengganti Andika tersebut. Ia mengungkapkan adanya informasi tentang pengganti Andika yang nantinya datang dari angkatan 1994 untuk mencari perwira yang kelahiran tahun 1968.
"Dengar-dengar katanya ini potong generasi, katanya jadi langsung ke '94 semua. Jangan ada yang marah, dipersiapakan yang kan kelahiran '68 ke atas ya wajar dipersiapkan," kata Effendi.
Potensi Perpanjangan Masa Pensiun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui judicial review itu meminta masa pensiun anggota TNI disetarakan dengan Polri, dari 58 tahun sama 60 tahun.
Baca Juga: Jadi Rahasia Umum: di Mana Ada Panglima TNI Andika, di Situ Tak Ada KSAD Dudung
"Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Adanya gugatan tersebut kemudian tidak sedikit yang mengkaitkannya dengan masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Pasalnya apabila gugatan dikabulkan, Andika berpeluang meneruskan jabatannya sampai 2024.
Padahal bila merujuk aturan di UU TNI saat ini, Andika memasuki pensiun pada Desember 2022.
Berkaitan itu, Dasco meminta masyarakat tidak berspekulasi ke mana-mana. Ia berharap masyarakat bisa menunggu secara resmi putusan MK lebih dulu.
"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!