Suara.com - Komisi I DPR mendapatkan selentingan informasi mengenai ihwal sosok pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan menduduki Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) berikutnya.
Sebagaimana diketahui Andika bakal memasuki masa pensiun pada Desember tahun ini. Pengganti Andika disebut-sebut bisa berasal dari salah satu tiga kepala staf. Mulai dari KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAU Marsekal Fajar Prasetyo hingga KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Terkait mengenai pengganti Andika itu sempat disinggung oleh Anggota Komisi I Effendi Simbolon dalam rapat Komisi I dengan Panglima TNI
"Nanti siapa lagi penggantinya, siapa? Saya nggak tahu wallahualam, bapak apakah Pak Yudo, Pak Fajar atau siapa?" kata Effendi, Senin (5/9/2022).
Effendi melanjutkan, tentang pengganti Andika tersebut. Ia mengungkapkan adanya informasi tentang pengganti Andika yang nantinya datang dari angkatan 1994 untuk mencari perwira yang kelahiran tahun 1968.
"Dengar-dengar katanya ini potong generasi, katanya jadi langsung ke '94 semua. Jangan ada yang marah, dipersiapakan yang kan kelahiran '68 ke atas ya wajar dipersiapkan," kata Effendi.
Potensi Perpanjangan Masa Pensiun
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Diketahui judicial review itu meminta masa pensiun anggota TNI disetarakan dengan Polri, dari 58 tahun sama 60 tahun.
Baca Juga: Jadi Rahasia Umum: di Mana Ada Panglima TNI Andika, di Situ Tak Ada KSAD Dudung
"Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Adanya gugatan tersebut kemudian tidak sedikit yang mengkaitkannya dengan masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Pasalnya apabila gugatan dikabulkan, Andika berpeluang meneruskan jabatannya sampai 2024.
Padahal bila merujuk aturan di UU TNI saat ini, Andika memasuki pensiun pada Desember 2022.
Berkaitan itu, Dasco meminta masyarakat tidak berspekulasi ke mana-mana. Ia berharap masyarakat bisa menunggu secara resmi putusan MK lebih dulu.
"Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi