Suara.com - Aktivis Faizal Assegaf menantang menteri BUMN, Erick Thohir untuk sama-sama bersumpah di hadapan Kiai Nahdlatul Ulama (NU). Tantangan ini dilayangkan Faizal karena dirinya mengotot tidak pernah memfitnah Erick Thohir langsung dengan menyebut memiliki banyak istri.
Faizal berdalih dirinya hanya mengunggah ulang video yang beredar di grup WhatsApp. Sekaligus mengklaim tidak pernah mengedit atau menambahkan konten di dalamnya.
"Kalau Erick masih kurang yakin dengan kata-kata saya, saya tantang Erick Thohir datang ke PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kumpulkan semua kiai-kiai kumpulkan semua wali-wali NU. Karena dia anggota NU, kita angkat sumpah secara Islam apakah saya yang menulis sesuai tuduhan anda (Erick Thohir) atau tidak. Jangan jadi pengecut," kata Faizal di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Faizal menyebut hari ini dirinya hadir menemui penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Erick Thohir. Dia mengklaim hadir lebih awal dari panggilan penyidik yang menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (6/9/2022) besok.
"Tapi saya percepat hari Senin untuk memenuhi panggilan dan saya sudah menyerahkan semua fakta-fakta yang mempertegas bahwa saya tidak menulis apapun dalam video itu," katanya.
Lebih lanjut, Faizal menegaskan dirinya siap dipenjara apabila terbukti bersalah. Meski, dia menegaskan dirinya dalam hal ini tidaklah bersalah.
"Kalau saya salah saya siap dipenjarakan, mau dibawa ke jalur mana pun saya siap. Tapi kalau saya tidak salah dan sampai sudah sejauh ini sudah menegaskan berkali-kali saya tidak salah, jangan pernah menggertak saya," ujarnya.
*Sebut Erick Thohir Lebih Busuk dari Ferdy Sambo*
Faizal sempat ngamuk-ngamuk sampai menyebut Erick Thohir sebagai bajingan, bencong dan lebih busuk dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Peristiwa ini terjadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (29/8/2022) lalu.
Ketika itu, Faizal datang didampingi kuasa hukumnya untuk mengecek laporan yang dilayangkan Erick Thohir terhadapnya. Namun, setelah dicek Faizal mengklaim laporan tersebut ternyata tidak ada.
"Setelah saya cek di dalam ternyata mereka melakukan kebohongan kepada saya dan rakyat Indonesia, mereka hanya isi daftar tamu, Erick Thohir nggak (lapor) ke sini. Berengsek kamu, bajingan kamu Erick Thohir," ujar Faizal.
Faizal menyebut video yang dipermasalahkan kubu Erick Thohir tersebut awalnya beredar di grup WhatsApp. Dia mengklaim hanya mempertanyakan kebenaran isi video tersebut.
"Saya sudah tegaskan itu video yang diedit beredar di seluruh grup WA, saya bertanya ini hoaks atau gagal paham? Kenapa saya dibully di berbagai media dengan mengatakan saya melakukan fitnah," tuturnya.
"Bajingan kamu, bencong kamu. Kamu bilang saya jahanam kamu bilang saya fitnah mana buktinya, tidak boleh pejabat seperti begini. Ini Erick Thohir lebih busuk dari Sambo," imbuhnya.
Erick Thohir Polisikan Faizal Assegaf
Tak berselang lama setelah Faizal ngamuk-ngamuk, Erick Thohir langsung membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin (29/8/2022) petang. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim menyebut kliennya mempersangkakan Faizal dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
"Dia (Erick Thohir) meminta proses apa yang dia laporkan ini bisa diselesaikan dengan segera dan tuntas oleh Bareskrim setelah dia melaporkan pada jam 18.00 kemarin," kata Ifdhal.
Ifdhal mengklaim Erick Thohir melaporkan kasus ini sebagai warga negara tanpa embel-embel jabatannya sebagai menteri BUMN. Dia juga berdalih kliennya itu membuat laporan demi menjaga martabat keluarganya.
"Pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya."
Berita Terkait
-
Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Erick Thohir, Faizal Assegaf: Kalau Salah, Saya Siap Dipenjarakan
-
Lulusan Terbaik Harvard Law School Ungkap Pentingnya Sosok Mentor dalam Membuka Wawasan dan Berkarir
-
Harga BBM Resmi Naik, Menteri Erick Buru-buru Pulang Ke Indonesia Saat Kunker Ke Belanda Lalu Telepon Bos Pertamina
-
Erick Thohir Akan Bertemu Kapolri, Minta Data Plat Mobil Demi Sukseskan MyPertamina
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran
-
Menpan RB: Rekrutmen CPNS 2026 Masih Disiapkan, Fresh Graduate Jadi Perhatian