Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, mengaku hingga saat ini belum dapat bertemu dengan kedua anak Irjen Ferdy Sambo yang berusia remaja. Sesuai agenda, seharusnya pada 31 Agustus lalu, LPAI dan Biro Psikologi Mabes Polri bertolak Magelang untuk melihat langsung kondisi anak Ferdy Sambo.
Kak Seto mengatakan, untuk bertemu dengan dua anak Ferdy Sambo yang berusia remaja yakni 15 tahun dan 17 tahun, mereka meminta izin dari pihak sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Nah ini kan sekolah di SMA Taruna Nusantara, nah ini kan tidak mudah untuk masuk. Dan bukan hanya kewenangan Mabes Polri, ini kewenangan Kementerian Pertahanan," kata Kak Seto saat dihubungi Suara.com, Senin (5/9/2022).
"Jadi ya mungkin harus ada koordinasi dulu antara Mabes Polri dengan Kementerian Pertahanan untuk bisa mendapatkan izin ke sana. Karena untuk masuk ke sana kan sangat ketat sekali," sambungnya.
Bagi LPAI, penanganan khusus bagi anak Ferdy Sambo sangat penting dari negara, begitu juga anak dengan orang tua terjerat kasus hukum.
"Kami mendesak negara, ini hadir dalam setiap tindakan perlindungan anak. Ini-kan termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak yang memerlukann perlindungan khsusus itu kan antara lain apa? Anak korban paksa, anak teroris, kemudian anak yang terstigmatisasi atas pelabelan orangtuanya," papar Kak Seto.
Dalam kasus ini, sebagai lembaga swasta yang fokus menangani anak, LPAI turun tangan. Hal itu guna memastikan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Empat anak dari mantan Kadiv Propam Polri itu dikhawatirkan terdampak kasus yang menjerat kedua orangtuanya. Ferdy Sambo dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Komnas HAM, terdapat hak anak Ferdy Sambo yang dilanggar dampak kasus yang menjeratnya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Kampus Apa? Dapat Beasiswa, Bisa Kuliah dari Penjara
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Koalisi Sipil Tolak RUU Polri, Nilai Penyusunannya Ugal-Ugalan dan Tak Transparan
-
Pemprov Jabar - PT PII Tandatangani Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka: Tingkatkan Investor
-
Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan Pengemudi Ojol yang Tewas Bersimbah Darah di Maros
-
Usia Pensiun Kapolri Dapat Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas