Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, mengaku hingga saat ini belum dapat bertemu dengan kedua anak Irjen Ferdy Sambo yang berusia remaja. Sesuai agenda, seharusnya pada 31 Agustus lalu, LPAI dan Biro Psikologi Mabes Polri bertolak Magelang untuk melihat langsung kondisi anak Ferdy Sambo.
Kak Seto mengatakan, untuk bertemu dengan dua anak Ferdy Sambo yang berusia remaja yakni 15 tahun dan 17 tahun, mereka meminta izin dari pihak sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Nah ini kan sekolah di SMA Taruna Nusantara, nah ini kan tidak mudah untuk masuk. Dan bukan hanya kewenangan Mabes Polri, ini kewenangan Kementerian Pertahanan," kata Kak Seto saat dihubungi Suara.com, Senin (5/9/2022).
"Jadi ya mungkin harus ada koordinasi dulu antara Mabes Polri dengan Kementerian Pertahanan untuk bisa mendapatkan izin ke sana. Karena untuk masuk ke sana kan sangat ketat sekali," sambungnya.
Bagi LPAI, penanganan khusus bagi anak Ferdy Sambo sangat penting dari negara, begitu juga anak dengan orang tua terjerat kasus hukum.
"Kami mendesak negara, ini hadir dalam setiap tindakan perlindungan anak. Ini-kan termasuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak yang memerlukann perlindungan khsusus itu kan antara lain apa? Anak korban paksa, anak teroris, kemudian anak yang terstigmatisasi atas pelabelan orangtuanya," papar Kak Seto.
Dalam kasus ini, sebagai lembaga swasta yang fokus menangani anak, LPAI turun tangan. Hal itu guna memastikan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Empat anak dari mantan Kadiv Propam Polri itu dikhawatirkan terdampak kasus yang menjerat kedua orangtuanya. Ferdy Sambo dan istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam temuan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh Komnas HAM, terdapat hak anak Ferdy Sambo yang dilanggar dampak kasus yang menjeratnya.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun mental dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Kemudian dijamin juga di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS (Ferdy Sambo) dan saudari PC (Putri)," kata Beka saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
Divonis Stroke, Kak Seto Ngeyel Disuruh Dokter Istirahat 2 Bulan: Nggak Nendang Rasanya!
-
Kak Seto Baru Sadar Kena Stroke Usai 4 Hari, Gejala Linglung dan Sulit Berpikir
-
Gaya Hidup Ketat dan Sehat Kak Seto: Anti Susu dan Wajib Minum 5 Gelas Jus
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?