Suara.com - Sebanyak 14 orang saksi dihadirkan di Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria, terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol. ANP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Diperkirakan pemeriksaan terhadap 14 saksi di sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria ini akan berlangsung lebih dari belasan jam seperti saat sidang etik Ferdy Sambo yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam dengan 15 saksi.
Sementara itu, sidang etik Kompol Chuck Putranto berlangsung selama 12 jam dengan sembilan saksi.
Putusan sidang etik terhadap Agus Nurpatria akan disampaikan keesokan harinya karena sidang diperkirakan selesai dini hari.
"Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja, karena tidak mungkin kita sampai jam dua, jam tiga pagi saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan," tutur Dedi.
Sidang etik ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua dan anggota perwira menengah, yaitu Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing sebagai ketua komisi sidang etik dan Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai wakilnya.
"Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran obstruction of justice," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu
Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Baca Juga: Ikut Copot CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Ditentukan di Sidang Etik
"Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini dan Insya Allah malam nanti atau dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik," ucap Dedi.
Dalam kasus ini Kombes Pol. Agus Nur Patria berperan dam merusak, menambahkan, dan tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Keempat belas saksi yang diperiksa dalam sidang etik Kombes Agus Nur Patria, yaitu mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya.
Kemudian, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samuel.
Lalu mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri AKP Idham Fadilah, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Januar Arifin, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon
Berikutnya mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.
Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Berita Terkait
-
Ikut Copot CCTV di TKP Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kombes Agus Ditentukan di Sidang Etik
-
Rusak CCTV Hingga Bikin Pelanggaran Saat Olah TKP Kasus Brigadir J, Kombes Agus Terancam Dipecat Tidak Hormat
-
Profil Kombes Agus Nurpatria, Jalani Sidang Etik karena Terlibat Kasus Ferdy Sambo
-
Nasib Karir Kombes Agus Nurpatria di Polri Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo
-
Ikut Bantu Ferdy Sambo, Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata