Suara.com - Tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 630 liter di Batam ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengungkapkan ada satu tersangka yang diamankan berinisial PH. Sementara itu, tersangka lain berinisial SB masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi menyita barang bukti dari pelaku berinisial PH, di antaranya mobil mini bus, struk pembelian BBM hingga uang tunai.
“Dari PH kami menyita tiga unit mobil mini bus, sembilan struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000,” ujar Nugroho di Batam Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022).
Menurut Nugroho, modus yang dilakukan tersangka berbeda dengan modus lain yang sering digunakan pelaku-pelaku penimbunan BBM.
“Biasanya modusnya menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, masuk SPBU tapi dengan modifikasi tangki yang melebihi kapasitas. Untuk kejadian ini modus-nya berbeda, yaitu tidak memodifikasi tangki tapi melakukan pengisian secara bergantian di beberapa SPBU,” ungkap Wadirkrimsus.
Dia menyebutkan bahwa ada enam SPBU yang sudah diketahui dari hasil pemeriksaan. Pada saat pengisian, ada tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU saat mereka melakukan pengisian
“Jadi pada saat penindakan ada hal yang mencurigakan pada saat mobil tersebut masuk SPBU, lalu keluar dan memindahkan ke mobil yang sudah dimodifikasi. Jadi untuk mengelabui SPBU, tangki mereka kapasitasnya tetap normal,” ucapnya.
Selain modus tersebut, ada modus lainnya seperti pengadaan kartu brizzi.
Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Samarinda, Pagar Kantor Gubernur Kaltim Roboh, Massa Paksa Masuk
“Biasanya kan kartu itu satu kartu untuk satu mobil, ini ditempel dengan stiker berbeda untuk mengelabui petugas SPBU,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Samarinda, Pagar Kantor Gubernur Kaltim Roboh, Massa Paksa Masuk
-
Tegas Tolak Kenaikan Harga BBM, DPD PKS Solo Sentil Janji Kampanye Presiden Jokowi
-
Purbalingga Siapkan Anggaran untuk Redam Dampak Kenaikan Harga BBM
-
Harga Tiket Penyeberangan Calang-Sinabang Masih Belum Ada Kenaikan Pasca BBM Naik
-
Harga BBM Naik, Buruh Minta Pemko Lakukan Penyesuain Upah dan Sediakan Transportasi untuk Pekerja
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah