SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Untuk saat ini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Untuk WNI, dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK antara lain:
- Fotokopi KTP, atau kartu identitas lain bila belum mempunyai KTP
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- 6 lembar pas foto berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak mengenakan aksesoris di wajah, serta wajah harus terlihat utuh bila pemohon memakai hijab
Berkas-berkas tersebut lalu dibawa ke loket pembuatan SKCK, ditambah dengan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Pemohon lalu mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan baik dan benar, kemudian diambil sidik jarinya oleh petugas.
Sementara bila memohon secara online cukup dengan mengakses form pendaftaran di laman skck.polri.go.id lalu mengisi seluruh kolom yang tersedia serta membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
-
Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Hemat dengan Merger Sejumlah Kementerian/Lembaga
-
Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR, Anwar Sanjaya Ngegas: Fungsi SKCK Apa?
-
Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan