SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Untuk saat ini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Untuk WNI, dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK antara lain:
- Fotokopi KTP, atau kartu identitas lain bila belum mempunyai KTP
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- 6 lembar pas foto berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak mengenakan aksesoris di wajah, serta wajah harus terlihat utuh bila pemohon memakai hijab
Berkas-berkas tersebut lalu dibawa ke loket pembuatan SKCK, ditambah dengan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Pemohon lalu mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan baik dan benar, kemudian diambil sidik jarinya oleh petugas.
Sementara bila memohon secara online cukup dengan mengakses form pendaftaran di laman skck.polri.go.id lalu mengisi seluruh kolom yang tersedia serta membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
-
Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Hemat dengan Merger Sejumlah Kementerian/Lembaga
-
Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR, Anwar Sanjaya Ngegas: Fungsi SKCK Apa?
-
Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Fakta Baru Terungkap! Satu Keluarga di Warakas Tewas Diracun Anak Sendiri, Ini Motifnya
-
Bertemu Prabowo di Istana, PM Albanese: Kami Selalu Merasa Sangat Disambut di Sini
-
Jadi Tersangka Suap Bea Cukai, Direktur P2 DJBC Rizal Ternyata Punya Harta Rp19,7 Miliar
-
Di Sidoarjo, Gus Ipul Ajak Camat Hingga Kades Bersama Perbarui Data
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama