SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang apabila diperlukan. Untuk saat ini, pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Untuk WNI, dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK antara lain:
- Fotokopi KTP, atau kartu identitas lain bila belum mempunyai KTP
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- 6 lembar pas foto berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah, foto harus berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak mengenakan aksesoris di wajah, serta wajah harus terlihat utuh bila pemohon memakai hijab
Berkas-berkas tersebut lalu dibawa ke loket pembuatan SKCK, ditambah dengan Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
Pemohon lalu mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan baik dan benar, kemudian diambil sidik jarinya oleh petugas.
Sementara bila memohon secara online cukup dengan mengakses form pendaftaran di laman skck.polri.go.id lalu mengisi seluruh kolom yang tersedia serta membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
-
Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Hemat dengan Merger Sejumlah Kementerian/Lembaga
-
Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR, Anwar Sanjaya Ngegas: Fungsi SKCK Apa?
-
Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka