Suara.com - Masyarakat yang belum memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan sebaiknya segera daftar online maupun offline. Pasalnya BPJS Kesehatan bukan hanya syarat untuk berobat, tapi juga berfungsi sebagai syarat kebutuhan lainnya. Lantas, BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja?
Sebelumnya diberitakan bahwa mengenai BPJS Kesehatan ini Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) No 1 Th 2022 pada tanggal 6 Januari 2022.
Aturan yang menginstruksikan 30 kementerian maupun lembaga ini berisi tentang fungsi BPJS Kesehatan sebagai syarat keperluan sejumlah layanan publik. Dalam aturan tersebut, lantas BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja? Simak berikut ini penjelasannya.
1. Jual beli tanah
Dalam Inpres angka 17 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat kebutuhan jual beli tanah. Adapun bunyi Inpres tersebut yakni sebagai berikut:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
2. Permohonan SKCK, SIM, dan STNK
Salah satu fungsi lainnya BPJS Kesehatan yaitu sebagai syarat Permohonan SKCK, SIM dan STNK. Ini tertuang dalam Inpres angka 25 yang bunyinya sebagai berikut:
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiauntuk:
Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dalam inpres angka 2 juga disebutkan bahwa BJPS Kesehatan digunakan sebagai syarat pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Adapun bunyi inpres tersebut seperti berikut ini:
"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami