Suara.com - Masyarakat yang belum memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan sebaiknya segera daftar online maupun offline. Pasalnya BPJS Kesehatan bukan hanya syarat untuk berobat, tapi juga berfungsi sebagai syarat kebutuhan lainnya. Lantas, BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja?
Sebelumnya diberitakan bahwa mengenai BPJS Kesehatan ini Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan yang tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) No 1 Th 2022 pada tanggal 6 Januari 2022.
Aturan yang menginstruksikan 30 kementerian maupun lembaga ini berisi tentang fungsi BPJS Kesehatan sebagai syarat keperluan sejumlah layanan publik. Dalam aturan tersebut, lantas BPJS Kesehatan jadi syarat apa saja? Simak berikut ini penjelasannya.
1. Jual beli tanah
Dalam Inpres angka 17 menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat kebutuhan jual beli tanah. Adapun bunyi Inpres tersebut yakni sebagai berikut:
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
2. Permohonan SKCK, SIM, dan STNK
Salah satu fungsi lainnya BPJS Kesehatan yaitu sebagai syarat Permohonan SKCK, SIM dan STNK. Ini tertuang dalam Inpres angka 25 yang bunyinya sebagai berikut:
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesiauntuk:
Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
3. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dalam inpres angka 2 juga disebutkan bahwa BJPS Kesehatan digunakan sebagai syarat pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Adapun bunyi inpres tersebut seperti berikut ini:
"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
BGN Didesak Investigasi Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas, Benarkah Meninggal karena MBG?
-
Pemerintah Malaysia Langsung Bergerak Usai Relawan Diculik Israel saat Kirim Bantuan ke Gaza
-
Ketua BGN Hormati Penolakan MBG di SDIT Al Izzah: Bantuan Fokus pada yang Membutuhkan
-
DPR Usul Diksi Gratis Pada MBG Dihapus, BGN: Pemilik Patennya Presiden
-
Tegaskan PPP Tak Terbelah, Mahkamah Partai: Cuma Ada Satu Ketum Sah, Agus Suparmanto!
-
Breaking News! Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar X Ancol, Mardiono Ketua Umum
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat