Suara.com - Persyaratan untuk calon anggota DPR RI tahun 2024 sudah mulai diungkap ke publik. Salah satu yang cukup mengejutkan, para calon wakil rakyat ternyata tidak perlu melampirkan SKCK dari kepolisian.
Sebagai informasi, SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan pihak kepolisian untuk menunjukkan riwayat atau catatan kejahatan seseorang.
SKCK biasanya menjadi persyaratan untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi, misalnya sebagai CASN atau pegawai BUMN.
Karena itulah, kebijakan Calon Anggota DPR 2024 yang tidak perlu melampirkan SKCK ini menjadi sorotan banyak pihak. Termasuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Lewat cuitan di Twitter-nya, Susi mengungkap sebuah fakta menohok yang cukup kontras dari tidak wajibnya calon anggota legislatif melampirkan SKCK.
Sebab menurutnya cukup aneh bila anggota DPR malah tidak perlu melampirkan SKCK sementara syarat yang sebaliknya malah harus dilakukan tenaga kebersihan.
"Sementara yang melamar jadi tukang bersih kantornya harus pake SKCK," cuit Susi, dikutip Suara.com pada Rabu (7/9/2022).
Pendapat Susi ini pun mendapat banyak dukungan warganet. Sebagian pihak juga menilai kebijakan tersebut hanya untuk meloloskan mantan koruptor agar kembali menjadi anggota dewan.
Apalagi karena sebelumnya sudah beredar kabar eks koruptor diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota dewan karena dianggap tidak bertentangan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Buat SKCK! Simak Cara dan Syaratnya di Sini!
Berdasarkan Pasal 240 Ayat (1) UU Pemilu, disebutkan calon anggota DPR yang merupakan mantan koruptor ini cukup membuat pernyataan terbuka bahwa mereka pernah dipidana lalu diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri.
"Istilah skck sendiri adalah surat berkelakuan baik dari kepolisian. Artinya untuk menjadi DPR di 2024 tidak harus berkelakuan baik (bejat)," kritik warganet.
"Modus agar mantan koruptor bisa nyaleg lagi, kalo ada skck kan harus belum pernah ada catatan kriminal," komentar warganet.
"Kan emang udah terbukti baik bu xixi," sindir yang lainnya dengan tidak kalah pedas.
Persyaratan Membuat SKCK
Mengutip laman skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon yang dimaksudkan menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan individu yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
-
Susi Pudjiastuti Minta Pemerintah Hemat dengan Merger Sejumlah Kementerian/Lembaga
-
Eks Koruptor Bisa Jadi Calon Anggota DPR, Anwar Sanjaya Ngegas: Fungsi SKCK Apa?
-
Pro Kontra Eks Koruptor Bisa Nyaleg, Warganet Gaungkan Isu Boikot
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!