Suara.com - Surat izin sekolah berfungsi untuk mendapatkan permakluman dan izin dari pihak sekolah atas ketidakhadiran yang bersangkutan di sekolah. Dan alangkah baiknya, surat izin ini dibuat oleh orang tua murid. Lantas, bagaimana cara menulis surat izin sekolah yang tepat?
Sebagai orang tua yang memiliki anak dalam usia sekolah, memang sangat penting untuk mengetahui cara membuat surat izin sekolah, karena surat ini dibutuhkan jika suatu saat anak dengan terpaksa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah karena berbagai alasan.
Cara Membuat Surat Izin Sekolah
Dalam cara membuat surat izin sekolah, penulisannya harus dilakukan sesuai dengan kebenaran serta tanggung jawab atas isi surat tersebut. Pada umumnya, cara membuat surat izin sekolah diharuskan menggunakan tulisan tangan alias ditulis langsung, bukan diketik atau menggunakan kertas template.
Surat izin sekolah ini harus jelas tujuan pengirimannya, yaitu berisi informasi kepada siapa surat ditujukan apakah kepala sekolah ataupun guru wali kelas. Selain itu, alasan izin juga harus diketahui dan disampaikan dengan jelas.
Unsur-unsur dalam Cara Membuat Surat Izin Sekolah
Berikut ini adalah unsur-unsur yang perlu kita perhatikan dalam cara membuat surat izin sekolah:
- Tanggal dan Alamat Tujuan
- Nama Tujuan
- Salam Pembuka
- Biodata Pengirim Yang Izin
- Isi Surat
- Kalimat Penutup
- Nama pengirim
Jangan lupa sertakan informasi mengenai pengirim surat. Pengirim surat izin dalam hal ini adalah harus ditulis oleh orang tua murid dan ditandatangani secara sah. Selain itu, berikan nama jelas dan lengkap di bagian bawah pengirim surat.
Baca Juga: Pengertian, Cara Membuat, dan Contoh Surat Kuasa
Berikut ini ada sebuah contoh surat izin tidak masuk sekolah yang dapat dijadikan referensi. Jakarta, 10 Agustus 2022
Kepada Yth.Bapak/Ibu Guru Wali Kelas 3 SDN 01 Jakarta Dengan hormat,Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Arum AnnisaAlamat: Jalan Merdeka 45, Jakarta
Orang tua/wali murid dari:
Nama: Ammar Sanjaya Kelas: 3
Atas nama orang tua dari Ammar Sanjaya, dengan ini mohon izin kepada Bapak/Ibu Guru di SDN 01 Jakarta, bahwasanya pada hari Rabu, 10 Agustus 2022, Ammar Sanjaya tidak dapat hadir untuk mengikuti pelajaran seperti biasanya, dikarenakan ada keperluan yang sangat penting di kampung halaman.
Berita Terkait
-
Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka
-
Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
-
Pengertian, Cara Membuat, dan Contoh Surat Kuasa
-
Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK: Bisa untuk Motor dan Mobil, Ini Syarat-syaratnya
-
Anti Gagal! Begini Tips Menulis Surat Cinta yang Baik ala Raditya Dika
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan