Suara.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Metro Penjaringan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Fajar beserta tujuh anggota lainnya terancam saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang dia tangani.
"Iya ancaman maksimal PTDH. PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Zulpan mengatakan, saat ini AKP Muhammad Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (patsus).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Zulpan.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan. Nantinya AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan menentukan nasib AKP Fajar dan anak buahnya.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan internal.
Baca Juga: 8 Anggota Polisi Ditahan Buntut Judi Online, Ditangkap eks Anak Buah Ferdy Sambo
"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depan," tuturnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Lakukan Ini Diam-diam di Depan Pembeli, Aksi Pedagang Cilok Bikin Publik Istighfar
-
Kongkalikong dengan Pelaku Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan 7 Anggotanya Resmi Ditahan
-
Pemilik Warung Nyambi Jadi Agen Chip Higgs Domino Dibekuk Polisi Kuansing
-
Minta Blokir Situs Judi Online, Polda Aceh Surati Kemenkominfo
-
BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!