Suara.com - Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir Said Thalib sebagai sebuah terobosan hukum, mengingat jumlah korbannya hanya satu orang.
"Ini langkah terobosan hukum. Dan kita juga punya argumentasi yang kuat," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, argumentasi penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat dengan jumlah korban hanya satu orang sudah disiapkan lembaganya.
"Mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya dalam kasus seperti dialami oleh saudara Munir satu orang. Sebagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan jumlah korban dalam kasus Munir menjadi sebuah tantangan baginya. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat melihat rangkaian pembunuhan Munir secara utuh.
"Itu tantangan. PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejagung untuk bisa belajar bersama, melihat," tuturnya.
"Nanti kan juga bahan-bahannya mereka bisa pelajari. Dan salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," sambungnya.
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc
Diberitakan sebelumnya, Tim Ad Hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah dibentuk Komnas HAM. Guna mulai melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Komnas HAM akan Kirim Surat Dimulainya Penyelidikan, Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
"Pertama SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan.
Setelah surat itu diserahkan ke Kejagung, lembaganya akan segera bekerja melakukan penyelidikan.
Kendati demikian, dari lima anggota Tim Ad Hoc baru ada tiga nama, yaitu Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid. Sementara dua anggota lainnya sedang proses pengajuan.
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya. Karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ujar Taufan.
"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambungnya.
Terhitung setelah 18 tahun berlalu, yakni pada 7 September 2004, kasus pembunuhan Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya