Suara.com - Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir Said Thalib sebagai sebuah terobosan hukum, mengingat jumlah korbannya hanya satu orang.
"Ini langkah terobosan hukum. Dan kita juga punya argumentasi yang kuat," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Dia menjelaskan, argumentasi penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat dengan jumlah korban hanya satu orang sudah disiapkan lembaganya.
"Mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya dalam kasus seperti dialami oleh saudara Munir satu orang. Sebagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan jumlah korban dalam kasus Munir menjadi sebuah tantangan baginya. Dia berharap Kejaksaan Agung dapat melihat rangkaian pembunuhan Munir secara utuh.
"Itu tantangan. PR bersama kita. Mari kita ajak teman-teman di Kejagung untuk bisa belajar bersama, melihat," tuturnya.
"Nanti kan juga bahan-bahannya mereka bisa pelajari. Dan salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," sambungnya.
Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc
Diberitakan sebelumnya, Tim Ad Hoc penyelidikan penetapan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat telah dibentuk Komnas HAM. Guna mulai melakukan penyelidikan, Komnas HAM akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Komnas HAM akan Kirim Surat Dimulainya Penyelidikan, Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
"Pertama SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu akan kita sampaikan nanti," kata Taufan.
Setelah surat itu diserahkan ke Kejagung, lembaganya akan segera bekerja melakukan penyelidikan.
Kendati demikian, dari lima anggota Tim Ad Hoc baru ada tiga nama, yaitu Taufan Damanik, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dan Direktur Eksekutif Amnnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid. Sementara dua anggota lainnya sedang proses pengajuan.
"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya. Karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ujar Taufan.
"Tetapi dua nama itu adalah yang juga merupakan daftar nama-nama yang diusulkan oleh rekan-rekan masyarakat sipil maupun tokoh-tokoh HAM lainnya," sambungnya.
Terhitung setelah 18 tahun berlalu, yakni pada 7 September 2004, kasus pembunuhan Munir belum ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS
-
Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback