Suara.com - Bagi masyarakat terdampak Pandemi Covid-19 terutama tenaga kerja, akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022 dari pemerintah melalui Kemenaker. Adapun cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id yakni sebagai berikut.
Penting untuk diketahui, bagi para pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan memang membutuhkan bantuan, Kemnaker akan menyalurkan program BSU atah subsidi gaji bulan September 2022 untuk para karyawan sebesar Rp600 ribu.
Program BSU untuk para karyawan ini akan disalurkan melalui Bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Selain melalui Bank Himbara, program BSU ini juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima BSU 2022
Untuk syarat penerima BSU atau subsidi gaji yaitu salah satu syaratnya pekerja terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya terdapat 16 jutaan pekerja yang upah minimumnya dibawah Rp3,5 juta sampai Juli 2022.
Selain syarat di atas, ada juga beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi jika ingin menerima BSU atau subsidi upah dari pemerintah. Adapun syaratnya yaitu memiliki NIK dan diutamkan bekerja di bagian sektor industri seperti berikut:
- barang konsumsi
- transportasi
- aneka industri
- properti dan real estate
- perdagangan & jasa
Nah, untuk tahu apakah kamu masuk dalam daftar sebagai penerima subsidi gaji atau BSU 2022 atau tidak, kamu bisa akses situs informasi resmi melalui kemnaker.go.id. Untuk selenykapnya berikut ini cara cek penerima bsu 2022 di kemnaker.go.id
Cara Cek Penerima BSU 2022 Di Kemnaker.go.id
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Lengkapi data diri
- Aktivasi akun dengan OTP
- Log in dengan akun yang didaftarkan
- Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)
- Cek notifikasi, kamu akan menerima notifikasi apakah kamu termasuk 'Calon Penerima BSU' atau tidak
- Penerima BSU atau subsidi upah akan kembalo menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker, lalu masuk dengan akun yang terdaftar.
Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan
Baca Juga: Cek BSU 2022 Muncul Notif Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Disebutkan sebelumnya bahwa pekerja yang terdaftar penerima BSU Subsidi Gaji 2022, akan menerima bantuan Rp600.000. Adapun penyaluran ini akan dicairkan pada bulan September 2022.
Demikian ulasan mengenai cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id lengkap dengan cara cek, jadwal pencairan, dan besarannya.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Kemnaker Gandeng Pos Indonesia untuk Salurkan BSU 2022
-
Tidak Dapat BSU Padahal Gaji di Bawah Rp3,5 Juta, Begini Cara Lapornya
-
Selain Himbara, Kemnaker Gandeng Pos Indonesia Cairkan BSU 2022
-
Cara Cek Bansos BLT BBM Kemensos Rp 600 Ribu, Sudah Dapat Belum?
-
Cara Cek BSU 2022 Sudah Cair atau Belum, Ini Panduan Periksa Bansos
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun