Suara.com - Terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi mengaku tak habis pikir dakwaan Jaksa menyebut dirinya merugikan keuangan negara serta perekonomian negara mencapai triliunan rupiah. Hal tersebut disampaikan Surya usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Maka itu, Surya menolak seluruh dakwaan Jaksa dari Kejaksaan Agung yang dinilai angka tersebut tidak masuk akal.
"Saya tolak, kebun saya cuma 4 triliun, didenda 78 triliun terus 104 (awalnya). Kemudian dakwaan 73,9 t. Saya angkanya saya setengah gila," kata Surya Darmadi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Apalagi, yang cukup mengherankan pemilik PT. Duta Palma itu bahwa Kejaksaan Agung terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasusnya berbeda-beda.
Ia pun mengklaim tidak sama sekali melakukan tindak pidana korupsi dalam bisnis perkebunan sawit yang kini berujung kasus. Ia, pun menyebut bahwa perusahaan miliknya itu memiliki izin usaha.
"Saya nggak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada hgu, ada izin. Saya minta keadilan,"ucapnya
Surya menyesalkan seluruh rekening perusahaan maupun rekening pribadinya telah diblokir. Termasuk aset-aset miliknya diluar bisnis perkebunan sawit.
"Sampai hari ini semua diblokir, di luar kebun juga diblokir hotel properti ya, kapal semua diblokir,"imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa, Surya Darmadi telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 serta merugikan perekonomian negara mencapai Rp Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun.
Baca Juga: Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp73,9 Triliun Lebih
Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"kata Jaksa dalam pebacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa menyebut Surya Darmadi melakukan dugaan tindak pidana koupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Surya didakwa bersama bekas Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman periode 1998 sampai 2008.
Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berita Terkait
-
Negara dirugikan Puluhan Triliun, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Mencapai Rp 7.5 Triliun Lebih
-
Selain Rugikan Negara Puluhan Triliun, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Mencapai Rp 7.5 Triliun Lebih
-
Selain Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari Juga Keluar Penjara Hari Ini
-
Lagi, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Kasus Brigadir J, Kali Ini Putri Candrawathi
-
Sidang Perdana Kasus Korupsi Surya Darmadi Digelar Kamis 8 September di PN Jakpus
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah