Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pusat telah menjadwalkan sidang perdana terdakwa pengusaha sawit, Surya Darmadi pada Kamis (8/9/2022) pekan ini.
Surya Darmadi merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sejak tahun 2004 sampai tahun 2022 di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Sidang perdana pun akan mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung untuk pembacaan dakwaan.
"Sidang pertama. Kamis pukul 09.00 WIB sampai selesai," dikutip dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Rencana persidangan pun akan digelar di ruang sidang Profesor Muhammad Hatta Ali.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdakwa Surya Darmadi telah memperkaya diri mencapai Rp7.593.068.204.327,00 dan USD7,885,857,36.
"Merugikan keuangan sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,"
Perhitugan kerugian negara tersebut berdaarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000,"
Baca Juga: Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam
Berita Terkait
-
Satu Set Kapal Tugboat dari Dugaan Kasus Korupsi Triliunan Surya Darmadi Disita di CPO Kabil Batam
-
Perhitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi Surya Darmadi, Naik Jadi Rp100 Triliun Lebih
-
Sederet Aset Surya Darmadi yang Disita: Pabrik Sawit, Helikopter, hingga Kapal
-
Kejagung Beberkan Daftar Aset Perusahaan Surya Darmadi Yang Rugikan Negara 104,1 Triliun
-
Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Pernah Jadi Orang Terkaya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam