Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengubah aturan seleksi masuk masuk Perguruan Tinggi (PTN). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-22: Transformasi Seleksi Masuk PTN.
Dalam kebijakan yang baru ini, ada beberapa hal yang diubah. Di antaranya adalah penghapusan tes mata pelajaran paa seleksi berdasarkan tes, atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan SBMPTN.
Seperti apa arah kebijakan tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Tiga jalur tanpa tes mata pelajaran
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, dalam pola seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri yang baru, pemerintah memberlakukan tiga jalur tanpa tes mata pelajaran seperti sebelumnya.
Dengan begitu, pemerintah juga tidak akan membedakan calon mahasiswa dari jurusan IPA atau IPS dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran," kata Nadiem lewat siaran pers, Rabu (7/9/2022).
Tiga jalur seleksi masuk perguruan tinggi
Karena tes mata pelajaran dalam seleksi masuk perguran tinggi negeri dihapus, maka sebbagai gantinya, pemerintah menerapkan tiga jalur seleksi, yakni melalui jalur prestasi, tes skolastik dan seleksi mandiri yang digelar masing-masing kampus.
Baca Juga: Imbas Kasus Suap Rektor Unila, Nadiem Luncurkan Skema Baru Masuk PTN
Adapun perbedaan dari ketiga jalur seleksi tersebut adalah sebagai berikut.
- Jalur prestasi
Dalam jalur ini, nilai rapor SMA akan menjadi rujukan utama dalam sseleksi masuk PTN. Dengan begitu, pencapaian siswa selama SMA akan menjadi pertimbangan utama diterima atau tidanya siswa tersebut dalam PTN. - Tes Skolastik
Jika dalam Seleksi Bersama Masuk PTB (SBMPTN_ diisi oleh sejumlah materu dari berbagai mata pelajaran, maka dalam tes skolastik calon mahasiswa PTN hanya menghadapi tes kognitif, literasi dan penalaran beberapa mata pelajaran saja. - Seleksi mandiri PTN
Sesuai namanya, seleksi ini digelar oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Meski begitu, pemerintah yang membuat aturannya agar seleksi berjalan dengan transparan. Di antaranya, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang mendaftar di tiap fakultas dan program studi. PTN juga diharuskan mengumumkan penilaian yang diterapkan dalam seleksi, lalu PTN juga harus mengumumkan biaya yang dibebankan pada calon mahasiswa.
Lima prinsip perubahan
Lebih lanjut, Mendikbud Nadiem mengatakan, perubahan kebijakan seleksi calon mahasiswa ini menekankan pada lima prinsip perubahan, yakni mendorong pembelajaran yang menyeluruh serta fokus pada kemampuan penalaran.
Lalu tes menjadi lebih inklusif serta lebih mengakomodasi keragaman peserta didik. Sistem seleksi baru ini juga diklaim lebih transparan dan terintegrasi, serta cakupannya lebih luas, bukan hanya pada program sarjana, tapi juga diploma tiga, diploma empat atau sarjana terapan.
Diklaim lebih adil
Mendikbud Nadiem Makarim menyarakan, skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang baru ini lebih adil dibandingkan skema tes yang sebelumnya.
Hal ini disebabkan semua peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes.
“Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes,” pungkasnya.
Skema seleksi baru diduga terkait kasus suap Unila
Sistem seleksi masuk PTN yang bari ini dirilis oleh Mendikbud Ristek setelah kasus suap masuk Universitas Lampung mencuat beberapa waktu lalu.
Karena itulah, pemberlakuan sistem seleksi masuk PTN yang baru ini diduga adlah buntut dari kasus tersebut.
"Dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia, beberapa waktu lalu saya dan beberapa pimpinan perguruan tinggi melakukan rapat koordinasi mengenai mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi," kata Nadiem melalui akun Instagramnya @nadiemmakarim pada Rabu (6/9/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Imbas Kasus Suap Rektor Unila, Nadiem Luncurkan Skema Baru Masuk PTN
-
Dukung Pelaksanaan Transparan dan Akuntabel, Mendikbudristek Ajak Masyarakat Awasi Seleksi Mandiri di PTN
-
Jadi Sorotan Warganet, Nadiem Makarim Buat Skema Baru untuk Seleksi Masuk PTN: Kualitas Itu Mahal Pak Menteri
-
Ini Transformasi Baru Seleksi Masuk PTN yang Dilakukan Nadiem Makarim
-
Dialog Bersama Pimpinan PTN, Nadiem Paparkan Transformasi Seleksi Masuk PTN yang Berkeadilan
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!