News / Nasional
Jum'at, 19 September 2025 | 10:21 WIB
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali? [Instagram@khalidbasalamahofficial]
Baca 10 detik
  • KPK menyita sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait korupsi kuota haji. 
  • KPK juga mengungkap alasan uang yang disita itu tidak dikembalikan kepada jemaah travel Uhud Tour milik Khalid Basalamah. 
  • Kekinian, uang itu disita sebagai barang bukti terkait skandal kuota haji di Kemenag. 
[batas-kesimpulan]

Suara.com - KPK resmi menyita sejumlah uang dari pendakwah Ustaz Khalid Basalamah karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK pun mengungkap sederet alasan uang yang disita tidak dikembalikan kepada para jemaah dari Uhud Tour, travel milik Khalid Basalamah. 

Soal penyitaan sejumlah uang Khalid Basalamah dibeberkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

“Pertama, uang tersebut masih ada di ustaz Khalid Basalamah,” ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025). 

Asep menjelaskan karena uang tersebut masih disimpan Khalid Basalamah dan belum dikembalikan kepada para jemaahnya. KPK, lanjutnya juga menyita uang dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024.

“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” bebernya. 

Ketika ditanya kemungkinan pengembalian uang tersebut kepada para jemaah Khalid Basalamah, Asep mengatakan hal tersebut diputuskan majelis hakim.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]

“Saat sudah dibawa ke persidangan, kami tunggu nih putusan dari hakim. Vonis hakim mengenai putusannya terhadap uang tersebut apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan,” katanya.

Bila majelis hakim memutuskan uang tersebut dikembalikan, maka diberikan ke jemaah Khalid Basalamah.

Koar-koar Kembalikan Duit Korupsi Haji ke KPK

Baca Juga: Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), saat tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.

Sementara uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.

Uang yang telah dibayarkan ke Ibnu Mas’ud tersebut kemudian dikembalikan setelah masa ibadah haji berakhir.

Skandal Kuota Haji Naik Sidik usai KPK Periksa Gus Yaqut

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Load More