- KPK dan BPK mencatat kerugian negara Rp 254 miliar dari kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha
- Empat pejabat BPR diduga menerima uang miliaran rupiah dari Direktur PT BMG
- Sebagian uang suap digunakan untuk membiayai umrah tiga pejabat BPR
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Penghitungan tersebut merupakan hasil audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jumlah kerugian keuangan tersebut sebanyak Rp 254 miliar.
“Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Dia juga mengungkapkan penerimaan uang yang didapatkan oleh empat pejabat BPR Jepara Artha dari Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari untuk realisasi kredit fiktif.
Adapun empat orang tersebut ialah Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir; serta Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono.
Asep menjelaskan bahwa Jhendik mendapatkan uang sebanyak Rp 2,6 miliar, Iwan Rp 793 juta, Nasir Rp 637 juta, dan Ariyanto Rp 282 juta.
"Uang Umroh untuk JH,IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” ujar Asep.
KPK Tahan Dirut BPR Jepara Artha dan 4 Tersangka Lainnya
Baca Juga: Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).
Adapun para tersangka yang resmi memakai rompi oranye sebagai tahanan KPK ialah Direktur Utama PT BPR Jepara Artha Jhendik Handoko, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo, serta Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’Asyari.
“Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tambah dia.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Lingkaran Korupsi Hutan Mengarah ke Petinggi? Anak Buah Menhut Raja Juli Diperiksa KPK!
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia